HALTENG,OT- Salah satu karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) atas nama Wang Zhen Ye dipukul hingga meninggal Dunia pada Sabtu (16/4/2022) kemarin di area industri Smelter D Gudang 13, Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.
Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar mengatakan, pada Sabtu 16 April lalu telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibat kematian yang dilakukan oleh Tersangka Ilham Said alias Ilham.
“Kejadian sekitar pukul 02.40 Wit di area Industri Smelter D Gudang 13 Perusahaan PT. IWIP di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, terhadap korban Wang Zhen Ye hingga meninggal,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, kejadian berawal pelaku Ilham adu mulut dengan korban Wang Zhen Ye, tak lama kemudian pelaku langsung mengambil dan memegang sepotong pipa besi dengan menggunakan tangan kanan kemudian memukul wajah bagian kanan korban sebanyak 1 kali, hingga korban terjatuh ke lantai.
"Saat korban terjatuh ke lantai, pelaku langsung menghantam kepala korban dengan menggunakan pipa besi yang di pegang sebanyak 3 (tiga) kali, hingga korban tak sadarkan diri,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Polres, Selasa (19/4/2022).
Setelah itu, pelaku langsung kabur dan beberapa saksi yang berada di tempat tersebut datang lalu membawa korban di Klinik PT. IWIP untuk dirawat. Beberapa jam setelah mendapat perawatan di Klinik, korban langsung meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala.
Langkah-langkah yang telah dilakukan, kata Kapolres, sudah pemeriksaan para saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan berupa, satu potong pipa besi yang ada bercak darah. helm perusahaan warna kuning yang ada bercak darah, satu masker putih yang ada bercak darah. 1 (satu) buah Handy Talky (HT) dan melakukan visum et repertum terhadap korban.
Dengan demikian, telah ditetapkan 1 (satu) orang Pelaku dengan identitas, Iham Said (20) berasal dari Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
"Rencana yang akan dilakukan adalag koordinasi dengan jaksa penuntut Umum (JPU), sedangkan tersangka saat ini masih melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Polres Haiteng," jelasnya.
Terhadap Perkara atau Kasus ini lanjut Kapolres, diduga melanggar pasal 351 Ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati atau meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)