490 Kantong Miras Berhasil Diamankan Satpol PP Ternate
04 April 2017
TERNATE, OT � Meski upaya memberantas peredaran minuman keras di kota Ternate intens dilakukan aparat Kepolisian dan Satpol PP, namun selalu saja pasokan minuman memabukan tersebut tetap saja masuk ke Ternate dengan berbagai modus.
Seperti yang terjadi pada Selasa (4/4/2017), di kawasan belakang mall Jatiland. Anggota Satpol PP kota Ternate berhasil menggagalkan penyelundupan 490 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang dipasok dari Tobelo kabupaten Halmahera Utara.
Modus operandi yang dilakukan pemasok miras yakni dengan membawa miras dengan menggunakan truk lintas Halmahera yang dicampur dengan pisang.
Informasi yang berhasil dihimpun indotimur.com menyebutkan, miras-miras tersebut dibawa ke Ternate dengan ferry menggunakan truck lintas.
Miras tersebut dikemas dalam karung dan ditumpuk bersama pisang dan ubi jalar (batatas) dan diletakan pada bagian bawah.
Selain ibarang bukti miras, Satpol PP juga berhasil mengamankan, dua dari tiga pemilik barang haram tersebut. �satu pemilik, kabur saat proses penangkapan sedangkan dua wanita yang diidentifikasi berinisial M dan C, keduanya warga Tobelo,� kata Kasatpol PP kota Ternate, Fhandy Mahmud saat dikonfirmasi indotimur.com, Selasa (4/4/2017) di kantornya.
Fhandy mengatakan, informasi awal temuan miras ini, berawal dari operasi yang dilakukan anggotanya di kawasan pelabuhan ferry.
Menurut Fhandy, pihaknya telah menempatkan sejumlah anggotanya pada beberapa pintu masuk kota Ternate, �awalnya, kita tempatkan anggota kami di pelabuhan ferry untuk memantau kendaraan lintas dari Tobelo maupun Manado Sulawesi Utara.
Setelah memastikan truck tersebut membawa miras, anggota kami langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan 490 kantong miras yang ditumpuk bersama pisang dan ubi,� kata Fhandy.
Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan pada sejumlah titik masuk kota Ternate, �operasi ini merupakan operasi rutin Satpol PP guna memberantas peredaran miras di kota Ternate,� tambah Fhandy.
Barang bukti miras, kata Fhandy selanjutnya akan dimusnahkan pada saat lounching Hari Ulang Tahun (HUT) Pemkot Ternate pada tanggal 7 April mendatang, �seluruh barang bukti rencananya akan dimusnahkan pada apel akbar HUT Pemkot hari Jumat mendatang,� tutupnya. (thy)<(red)