Home / Berita / Hukrim

40 Kantong Miras Dari Tauro Halbar Diamankan Polsek Ternate Utara

Kapolsek Ternate Utara Minta Peran Serta Seluruh Lapisan Masyarakat Dalam Menanggulangi Masalah Miras
11 Januari 2020

TERNATE, OT - Sedikitnya 40 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis captikus, Sabtu (11/1/2020) pagi sekitar pukul 08:15 WIT, berhasil diamankan jajaran Polsek Ternate Utara di samping Hypermarr Kelurahan Soa Sio Ternate.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi indotimur.com, penangkapan miras tanpa pemilik ini, bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya miras dari Desa Tauro Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang dipasok ke Ternate melalui pelabuhan ikan di sampimg kanan Hypermart Ternate.

Mendapat laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Ternate Utara langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pengintaian. Saat spedboat yang diduga membawa barang haram itu bersandar, unit Opsal langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 40 kantong bening miras jenis captikus yang dikemas menggunakan satu tas pakaian dan satu kardus ukuran sedang.

Saat petugas melakukan interogasi, tidak ada seorangpun yang mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut.

Barang bukti 40 kantong miras kemudian dibawa ke Mapolsek Ternate Utara untuk diamankan.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti, membenarkan temuan miras tanpa pemilik tersebut, "iya, tadi petugas sudah mengamankan 40 kantong miras yang dipasok dari Desa Tauro Jailolo," ucap Efrian yang dihubungi melalui telepon selularnya.

Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Ternate Utara untuk bersinergi bersama aparat keamanan untuk memberantas pwredaran dan pemggunaan miras di Kota Ternate.

"Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran atau penggunaan miras, segera menghubungi petugas keamanan untuk dilakukan t8ndakan," tegasnya. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT