HALBAR, OT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo, mengusulkan 29 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Natali pada akhir tahun ini.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Jailolo, Walid Bachmid, mengatakan, napi yang diusulkan ke Kemenkumham RI untuk mendapatkan remisi terbagi dua, yakni remisi 15 hari dan remisi 1 bulan.
"Untuk remisi 15 hari, kita usulkan 6 napi dan untuk remisi 1 bulan, kita usulkan sebanyak 23 napi, sehingga totalnya ada 29 napi," kata Walid, Selasa (24/11/2020).
Dia menyebut, dari 29 napi yang diusulkan untuk mendapat remisi didominasi oleh kasus perlindungan anak sebanyak 28 napi dan 1 napi kasus pembunuhan.
"Napi yang dapat remisi itu sudah menjalani masa tahanan diatas 6 bulan," katanya.
Data yang dikantongi indotimur.com, menyebutkan, secara keseluruhan, jumlah napi di Lapas Kelas II B Jailolo sebanyak 57 orang.
Dari jumlah ini, 54 orang berstatus napi sedangkan 3 laimnya masih berstatus tahanan. (deko)