TERNATE, OT - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) mengeluarkan 217 surat tilang manual untuk para pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres, AKP Rezza Muhammad Fajrin melalui Bamin Tilang Polres Ternate, Bripka Muhammad Rifan mengatakan, Satlantas Polres Ternate rutin melakukan penertiban lalulintas terhitung sejak tanggal 16 sampai 19 Oktober 2023.
Kata dia, dalam periode ini, pihaknya telah menindak ratusan kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalulintas.
"Terhitung mulai hari Senin 16 Oktober sampai hari ini itu sebanyak 217 pelanggar yang rata-ratanya pengendara roda dua," kata Bripka Rivan saat dikonfirmasi indotimur.com Kamis (18/10/2023).
Dia menjelaskan, para pengendara yang terjaring operasi rutin sebagian besar pelanggarannya adalah tidak menggunakan helm belakang, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan menggunakan knalpot racing. "Itu yang kebanyakan ditemukan petugas kami di lapangan," ungkapnya.
Dia menghimbau, pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk menaati peraturan lalu lintas dan menyiapkan perlengkapan maupun administrasi kendaraan dan pengendara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua maupun empat agar selalu disiplin dan tertib dalam berlalulintas," imbaunya mengakhiri.
(ier)