TERNATE, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, mencatat sejak Januari hingga Oktober 2023 menangani sejumlah kasus ilegal fishing dan ilegal logging.
Berdasarkan data yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, terdapat 15 kasus yang saat ini ditangani. Dari 15 kasus itu, 13 diantaranya sudah diselesaikan oleh Penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara, dan hingga kini masih tersisa 2 kasus yang dalam tahap penyelidikan.
Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Direktur Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Mugi Sekar Jaya saat dikonfirmasi indotimur.com, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, dua kasus tersebut yakni, tindak pidana kehutanan (Ilegal logging) di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang terduga pelakunya sudah berhasil diamankan pada 24 September 2023.
Selain itu, penyidik Gakkum Polairud juga turut melakukan penyelidikan terhadap Nahkoda Kapal yang pergi meninggalkan kapal tanpa sepengetahuan pemilik.
Kejadian ini berada di perairan Desa Patlean, Halmahera Timur pada 11 Oktober kemarin. Dan kini Nahkoda kapal tersebut sementara diburu oleh anggota Polairud Polda Maluku Utara.
Mugi menyatakan, untuk Ditpolairud sendiri pada tahun 2023 ini telah menangani sedikitnya 15 kasus, 13 diantaranya sudah berhasil diselesaikan tersisa 2 kasus yang masih dalam proses penyelidikan.
"Dari 2 kasus itu, satu terduga pelaku terkait ilegal logging sudah berhasil diamankan. Akan tetapi penyidik masih harus mencari bukti tambahan hingga dalam waktu dekat ini berkas tahap I segera dinaikkan ke JPU," ungkap Mugi.
Mugi menambahkan, olehnya itu kami berharap kepada masyarkat agar tidak mengunakan bahan peledak dalam mencari ikan. Selain itu, juga untuk logging sebisa mungkin dapat melengkapi berkas-berkas atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan usaha yang dijalani.
"Hal ini penting agar tidak terjadi tindak pidana dikemudian hari yang dapat menganggu usaha mereka," tandasnya.
(ier)