Home / Berita / Hukrim

2 Tahun Laporan Penganiayaan Mangkrak di Polsek Pulau Ternate

Kuasa Hukum: Penyidik Diduga Abaikan Laporan Korban
01 Oktober 2025
Kuasa hukum korban, Mirjan Marsaoly

TERNATE, OT - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Siswandi Marsaoly yang terjadi di pada Oktober 2023 lalu mangkrak dimeja penyidik Polsek Pulau Ternate.

Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan korban sebagaimana LP No:10/X/2023/Polsek tanggal 27 Oktober 2023 silam hingga Oktober 2025 tak ada progres.

Kuasa hukum pelapor, Mirjan Marsaoly kepada indotimur.com menjelaskan, bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023, kliennya telah membuat laporan polisi pada Polsek Pulau Ternate terkait dengan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh terlapor Fauzi Ahmad dan korbannya atas nama Siswandi Marsaoly.

"Atas laporan tersebut klien kami juga sudah dilakukan visum dan saksi korban serta saksi-saksi lain juga telah diperiksa," ujar Mirjan Rabu (1/10/2025).

Lebih lanjut, Mirjan menjelaskan bahwa pada bulan Januari tahun 2024 pihaknya selaku kuasa hukum mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, dan sampai sekarang baik kuasa hukum maupun klien (korban) sudah tidak mendapat informasi dari pihak Polsek Pulau Ternate terkait dengan tindak lanjut perkara.

"Padahal kasus tersebut sudah cukup lama kurang lebih sudah 2 tahun ini tanpa ada kejelasan dari pihak penyidik yang menangani laporan kami," tutur Mirjan.

"Semestinya kalau kasus tersebut sudah naik ke tahap Penyidikan, penyidik wajib memberikan kembali SP2HP nya kepada kami pelapor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (5) Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Mirjan menambahkan.

Menurutnya, begitupun kalau sudah ada penetapan tersangka penyidik wajib memberikan SPDP sebagai pelapor/korban hal tersebut secara tegas telah diatur dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 jo Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6 tahun 2019. "Namun sampai saat ini laporan kami diam ditempat tanpa ada kejelasan," cetusnya.

Olehnya itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurat ke Kabag Wasidik Krimum Polda Malut agar laporan dialihkan ke Polres Ternate.

"Agar laporan kami diproses secara terbuka, transparan, dan akuntabel dalam menyampaikan setiap hasil pemeriksaan tanpa ada yang ditutup-tutup," timpalnya.

Pihaknya juga meminta atensi dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate pada Polsek Pulau Ternate agar proses laporan ini berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi kliennya.

 

Terpisah  Kapolsek Pulau Ternate, IPTU Lukman Umasugi saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan akan melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Saat ini juga saya langsung berkoordinasi dengan orang-orang terdahulu supaya saya cari tahu progres laporan itu," singkat Kapolsek mengakhiri.

Sekedar informasi, peristiwa penganiayaan secara brutal yang dialami korban Siswandi terjadi di lingkungan RT11 Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate sekitar pukul 19.40 WIT pada Jum'at 27 Oktober 2023.

Dimana pelaku diketahui bernama Fauzi Ahmad pada saat melancarkan aksinya dengan memukul wajah korban beberapa kali hingga korban terjatuh di badan jakan tak hanya itu pelaku terus melakukan penganiayaan dengan cara menginjak dan memukul korban hingga tak sadarkan diri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT