Home / Berita / Hukrim

175 Orang Napi Lapas Kelas IIA Ternate Diusulkan dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah

08 April 2023
Ilustrasi

TERNATE, OT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate Maluku Utara (Malut) mengusulkan 175 narapidana (Napi) mendapat remisi khusus hari raya Idhul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023.

Informasi yang diterima indotimur.com usulan remisi ini berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor W29.PAS.PAS.1-PK.01.05.04-590 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus hari raya idul Fitri tahun 2023 kepada narapidana.

"Iya lebaran idul Fitri tahun ini kita usulkan 175 Narapidana di Lapas kelas IIA Ternate mendapatkan remisi," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Dedy Setiawan, Sabtu (8/4/2023).

Menurutnya, secara umum jumlah Napi sebanyak 261, namun yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus lebaran sebanyak 175 sementara 86 lainnya tidak diusulkan.

Dia menyatakan, 86 napi yang tidak mendapat remisi pada lebaran idul Fitri tahun ini karena tidak memenuhi persyaratan.

Salah satu persyaratan yaitu belum menjalani 6 bulan massa pidananya kemudian meraka sudah masuk dalam register B3 itu jalan didenda, olehnya itu tidak bisa lagi dapat lagi diusulkan remisinya.

"Kemudian terkait dengan tahan pasal 33 ayat 1, PP28, 34 ayat 1 PP99 atau diketahui sebagai narapidana kasus korupsi itu ada kurang lebih 10 orang yang diusulkan. Nah, untuk narapidana kasus narkoba ada sebanyak 62 orang," ungkapnya.

Dedy mengaku, sebagian besar napi yang diusulkan mendapat remisi hari raya adalah napi perkara narkoba dan perkara korupsi.

Dia berharap, para napi yang diusulkan mendapat remisi pada tahun ini, agar bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kehidupan atas perbuatan yang dilakukanya.

"Kita berharap kepada mereka yang diberikan remisi ini setelah kembali ke keluarga bisa menunjukkan hal yang baik lagi,” pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT