HALSEL, OT - Polisi Resort Polres Halsel, kembali memusnakan sedikitnya, 3.185 liter jenis captikus dan saguer hasil Operasi Pekat Kieraha 1 selama 10 hari.
Operasi yang dilaksanakan terhitung dari tanggal 6 sampai dengan 15 Maret 2023 di wilayah hukum Polres Halsel itu, dimusnahkan di halaman Apel Mako Polres Halsel. Senin (20/3/2023).
"Sebanyak 10 Liter Minuman Keras jenis Cap Tikus dan 3.175 Liter Nira aren yang menjadi bahan baku pembuatan Miras dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian ditumpahkan di saluran pembuangan Polres Halsel," ujar Kapolres Halsel Akbp. Herry Purwanto., saat diwawancarai usai kegiatan pemusnaan.
Kata Kapolres, sejauh ini banyak masyarakat Halmahera Selatan bergantung hidup dengan pembuatan barang haram tersebut, namun pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi pengalihan fungsi agar masyarakat tidak lagi bergantung pada mata pencarian tersebut.
"Jadi kita akan sosialisasi, agar masyarakat membuat pengalihan usaha seperti gula aren serta pengalihan fungsi lainnya," kata Kapolres.
Upaya tersebut lanjut Kapolres, agar masyarakat yang saat ini bergantung pencarian pada minuman keras bisa dihentikan dan dialihkan ke pembuatan bahan-bahan lainnya.
"Jadi pelaku Produsen Miras Jenis Cap Tikus di Kab. Halmahera Selatan agar dapat berinovasi dengan mengganti kegiatan produksi Miras dengan beralih ke Pembuatan Gula Aren, mengingat setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Kab. Halsel bermula dari mengkonsumsi Minuman Keras,"ujarnya.
Kapolres juga berharap, agar kiranya kita semua bahu membahu untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat yang masih memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus untuk beralih ke Gula Aren, sebab selain bertentangan dengan aturan, Mengkonsumsi miras adalah sumber dari setiap tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Kab. Halmahera Selatan.
(iel)