Home / Berita / Hukrim

10 Bulan Ribuan Liter Miras Berhasil Diamankan Polres Ternate

22 Oktober 2019
Kasat Sat Sabhara Polres Ternate, AKP Hefrizon

TERNATE, OT - Sepanjang tahun 2019, atau dari Januari hingga Oktober tahun ini, Kepolisian Resor (Polres) Ternate, melalui unit Sat Sabhara mencatat telah menangani ribuan kasus miras di wilayah hukum Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Kasat Sabhara Polres Ternate, AKP Hefrizon mengatakan, sepanjang  Januari hingga Oktiber 2019, Barang Bukti (BB) miras yang diamankan jajarannya mencapai ribuan, bahkan ada sebagian yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap melalui kasus tipiring.

Menurut Kasat, miras yang sudah ditipiring antaranya captikus ukuran kantong plastik sebanyak 1.885 dan captikus ukuran 600 ml sebanyak 20 botol, captikus ukuran 1500 ml sebanyak 11 botol, captikus ukuran 5 liter sebanyak 14 jirigen, bir bintang guest sebanyak 60 kaleng, bir hitam sebanyak 46 botol, ciu sebanyak 8 botol, dan 1 botol minum akar, "semuanya sudah disidangkan," kata Kasat.

Sedangkan BB miras hasil temuan tanpa pemilik periode Januari hingga Oktober 2019 di wilayah hukum Kota Ternate, tercatat captikus ukuran pelastik sebanyak 1.495 kantong, captikus ukuran 1500 mili sebanyak 30 botol, captikus ukuran 600 ml 304 botol, captikus ukuran 5 liter sebanyak 3 jirigen bir bintang sebanyak 8 botol, kasegaran sebanyak 93 botol, sabana sebanyak 5 botol, redlabel sebanyak 12 botol, dan black label sebanyak 12 botol, "ini semua hasil temuan tanpa pemilik saat petugas melakukan giat di lapangan.

"Untuk pelaku barang bukti miras yang sudah disidangkan sesuai Laporan Polisi sebanyak 38 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang," kata Kasat kepada indotimur.com Selasa (22/10/2019).

Kasat menjelaskan, BB yang berhasil diamankan merupakan hasil temuan dari berbagai operasi yang dilaksanakan Polres Ternate beserta jajarannya, "kami proses ini lebih banyak di penjual, sedangkan pengguna agau pemakai, kami amankan ke Polres Ternate untuk didata selanjutnya dilakukan pembinan di masjid," terangnya.

"Untuk hasil sidang denda dan kurungan ini lebih banyak pada tersangka penjual miras bahkan denda yang ditetapkan itu sudah sesuai hasil temuan di lapangan pada saat hasil persidangan mereka yang menetapkan nilai dendanya kepada tersangka penjual miras ini dengan nilai yang berbeda,” tutup Kasat. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT