HALTIM,OT- Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menilai pengangkatan Ricky Chairul Richfat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim sudah sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tetang Penjabat Sekretaris Daerah.
Departemen Hubungan Pemerintah, Masyarakat dan Generasi Muda GAMKI Haltim, Alva Martoms Rorano mengatakan, pasal 8 ayat 1 bahwa bupati telah mengajukkan pengusulan secara tertulis dengan Nomor Surat 188.3/289/09/2020 Tanggal 01 September 2020 kepada Gubernur Maluku Utara, dan pasal 8 ayat 3 Gubernur telah menyetujui usulan Bupati Haltim atas pengusulan Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
"Persetujuam itu dengan Nomor Surat 821.2J/JPTP/164/IX/2020 Tanggal 03 September 2020. Kemudian Bupati Haltim, sesuai pasal 8 ayat 5 telah menetapkan Ricky Chaerul Richfat, ST MT sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan Surat Keputusan Nomor 188.45/821/53/2020 tertanggal 04 September 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural Penjabat Sekretaris Kabupaten Halmahera Timur," kata Alva, Senin (19/10/2020).
Lanjut Alva, Pasal 9 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian melantik Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 5 hari kerja terhitung sejak keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan.
"Ini yang kemudian menjadi polemik Haltim, pada pengangkatan Plh Sekda sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Kata dia, namun yang terjadi adalah Bupati berhalangan tetap (meninggal) setelah menerbitkan SK tentang Penjabat Sekretaris Daerah tidak di atur secara khusus dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
"Seharusnya Penjabat Bupati Halmahera Timur berkewajiban melantik Plh Sekretaris Daerah yang telah ditetapkan oleh almarhum Bupati Muh Din," katanya.
Hal ini sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018, Pj. Bupati dapat melakukan pergantian atau pengusulan penjabat sekretaris daerah yang baru setelah 3 bulan terhitung mulai penjabat sekretaris daerah yang lama dilantik sebagai mana Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/821/53/2020.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan (Perpres No 3 Tahun 2018) dan kronologis tahapan pengusulan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, maka Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Timur.
"Mendesak Penjabat Bupati Halmahera Timur agar melantik saudara Ricky Chaerul Richfat, ST MT sebagai Penjabat Sekretariat Daerah sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/821/53/2020," katanya.
Untuk itu, GAMKI Haltim meminta Pj. Bupati agar menciptakan stabilitas pemerintahan mewujudkan ketentraman dan keamanan masyarakat.
"Menolak dengan tegas Surat Pembatalan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur oleh Gubernur Maluku Utara dengan Nomor Surat 800/JPTP/172/X/2020 tertangal 14 Oktober 2020 karena tidak memiliki sandaran peraturan perundang-undangan yang jelas," tegasnya.
Kata dia, dalam surat tersebut yang menjadi dasar pembatalan persetujuan pengkatan Penjabat Sekretaris Daerah adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran.(dx)