HALTENG, OT- Warga Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halteng agar memberikan sanksi kepada PT. Intim Kara yang melakukan penambangan batu kali dan material kerikil kasar agregat C di bantaran sungai Kali Gowonle.
Salah satu warga setempat, Rusli Sadek saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pengerukan kali, diduga dilakukan oleh perusahaan kontraktor yang menangani proyek pembangunan jalan pada ruas jalan Desa Sakam dan Tepeleo.
Menurutnya, sesuai dengan informasi dari warga, bahwa pengerukan ini dilakukan untuk dimanfaatkan sebagai material sirtu proyek jalan tersebut.
"Mendapat informasi dan keluhan dari warga soal ini, saya langsung konfirmasi dengan Dinas PUPR dan DLH Halteng, dan hasil konfirmasinya ternyata perusahaan kontraktor belum pernah mengajukan permohonan izin galian C," ucap Rusli saat di konfirmasi Indotimur.com Jum'at (25/9/2020).
Kata dia, warga keberatan atas aktifitas perusahan apalagi perusahan tersebut, belum mengantongi izin dari pihak terkait.
"Karena itu terdapat kebun yang menjadi tumpuan kebutuhan hidup warga desa, jika pengerukan sungai tanpa analisa tehnis dan pengawasan langsung di lapangan, maka akibatnya pasti terjadi longsoran tebing sungai di bagian utara yang padat dengan pohon kelapa milik warga," ujar Rusli.
Menurutnya, pengawasan bisa dilakukan jika perusahaan penambang mengajukan permohonan izin.
"Saya tahu pelaksana proyek itu bukannya tidak memahami dampak yang akan timbul, bukan pula tidak memahami prosedur permohonan ijin tambang galian C, tapi sengaja mengabaikan," cecarnya.
"Olehnya itu sekali lagi saya berharap agar ditindak tegas. Jika tidak segera ditangani dikhawatirkan warga yang terkena dampak langsung akan bereaksi," ungkapnya.
Rusli juga menambahkan, warga mendesak Pemerintah Daerah melalui intansi teknis yakni PUPR dan DLH agar segera menghentikan kegiatan pengerukan sungai, "sekaligus memberikan sangsi tegas kepada pelaksana proyek yang berani-beraninya melakukan kegiatan penambangan material tanpa ijin," tegasnya. (red)