Home / Indomalut / Halteng

Warga Minta Pemkab Halteng Segara Ganti Rugi Tanaman

07 September 2020
Ruas jalan di Weda Timur (foto_safi)

HALTENG, OT- Warga Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera membayar ganti tanaman warga yang digusur untuk perluasan jalan dari Desa Yeke sampai Desa Dotte.

Warga mendesak karena sudah Delapan bulan sejak dilakukan perluasan jalan hingga saat ini belum ada pembayaran oleh Pemkab Halteng.

Salah satu Warga Desa Dotte, Safi Din saat dikonfirmasi mengatakan, sudah Delapan Bulan sejak perluasan ruas jalan ini, sampai sekarang pemkab belum juga membayar ganti rugi tanaman.

"Beberapa bulan lalu pihak perusahaan dalam hal ini PT. Nafiri yang menangani perluasan jalan ini sudah bayar setengah, sisa pemerintah yang belum, karena perjanjiannya perusahaan bayar 50% dan pemerintah bayar 50%,"ucap Safi kepada Indotimur.com, Senin (7/9/2020).

Kata Dia, pemkab sudah seharusnya membayar ganti rugi tanaman yang digusur untuk perluasan ruas jalan utama penghubung Weda Patani ini.

"Karena sudah Delapan Bulan warga hanya memakan janji dari pemkab, bahkan dokumen tanaman sudah diminta oleh kabag Pemerintahan bebrapa bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," Jelas Safi yang juga sebagai Ketua BPD Desa Dotte ini.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halteng, Sofyan saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, ganti rugi tanaman itu ada yang sudah bayar dan ada yang belum.

Sofyan mengatakan, pembayaran itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dengan Nomor 100/KEP/110/2018 tentang penetapan harga dasar ganti rugi tanaman.

"Sekarang kita akan membuat data pemilik lahan dan tanaman, yang belum terbayar dan akan diderahkan ke Dinas Perkim untuk direalisasikan," jelasnya.

Kabag mengaku, sesuai laporan yang masuk itu termasuk Weda timur, sehingga masing-masing pemilik tanaman membuat permohonan kemudian disertai dengan data dari desa.

Menurutnya, waktu permohonan masuk itu APBD induk sudah disusun, sementara anggran itu sudah tentukan item-item kegiatannya.

"Jadi di perubahan ini kalau sudah di Perkim, maka tetap di akomodir karena perkim itu Terima data dari pemerintahan," jelas mantan Anggota KPU Halteng ini.

Lanjutnya, akan dilihat pada Anggaran Perubahan Belanja Daerah perubahan (APBDP) yang di setujui berapa, kalau misalnya cukup untuk dibayar, tapi kalau belum itu artinya tunggu di APBD induk 2021.

"Tapi mudah-mudahan di perubahan ini data yang sudah di masukkan itu bisa terakomodir," cetusnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT