HALTENG, OT- Mobil Pick Up milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Masure Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), dipersoalkan Warga. Pasalnya Mobil tersebut tidak lagi mengangkut hasil Bumdes yang dikelola Pemerintah Desa namun dialih fungsi untuk angkut penumpang dan barang.
Salah satu Warga Desa Masure, Syafil Damola mengatakan, bantuan mobil pick up oleh Pemerintah Pusat lewat Dinas Perhubungan Halteng yang diberikan kepada Bumdes Masure kini dialih fungsikan.
"Mobil yang seharusnya digunakan untuk menjalankan program Bumdes, kini beralih fungsi, menjadi pengangkut kopra dan penumpang alias salah fungsi," kata Syafil, Selasa (2/3/2021).
Kata dia, yang terjadi saat ini mobil digunakan layaknya mobil pribadi yang mengantar jemput penumpang Fery dan kapal dengan tarif Rp 50 sampai Rp 100 ribu per orang.
"Bukan hanya itu, mobil Bumdes ini juga digunakan untuk mengangkat pasir, batu, kayu, serta dimanfaatkan oleh salah satu pengusaha di desa Masure mengangkat kopra dan barang dagagannya," sesalnya.
Menurutnya, dari bayaran itulah sampai sekarang mereka asyik dan tidak bergerak diusaha Bumdes, karena sopir mobil Bumdes juga keponakan dari pengusaha itu.
"Intinya sebagian besar masyarakat desa Masure ingin agar mobil Bumdes ini lebih fokus pada hasil atau promosi hasil dari Bumdes, agar Bumdes yang bergerak di minyak VCO ini lebih maju seperti sebelum mobil ini turun," tutupnya.
Sementara Kepala Desa Masure, Iswan H. Badar saat dikonfirmasi membenarkan adanya mobil Bumdes yang salah digunakan, sehingga dari Desa saat ini sudah ambil kebijakan untuk melakukan penertiban kembali.
"Jadi sementara Mobil tersebut sudah diamankan di Rumah saya selaku kepala Desa, karena aktivitas Bumdes belum jalan," ucap Kades.
Kata dia, Bumdes saat ini tidak lagi berjalan, maka pemdes sudah sampaikan ke Dinas PMD untuk membentuk Bumdes Baru sekaligus penataan manajemen kembali.
"Jadi mobil ini akan diserahkan kembali ke Bumdes, tapi masi menunggu pembentukan Bumdes baru, sekaligus akan dibuat Peraturan Desa (Perdes) tentang tarif angkutan dan pendapatan, supaya dari pendapatan ini, sopir yang membawa mobil tersebut bisa digaji lewat SK," jelasnya.(red)