Home / Indomalut / Halteng

Warga Blokir Pekerjaan Jalan Desa Blifitu-Baka Jaya Halteng

15 Juni 2020

HALTENG,  OT- Pekerjaan perluasan jalan Desa Blifitu ke Baka Jaya Yesowo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) dihentikan oleh pemilik lahan, dengan cara memblokir jalan tersebut.

Aksi ini dilakukan karena sudah 9 Bulan yang dijanji oleh Pemkab untuk membayar tanaman yang digusur, namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Tanaman yang digusur itu cengkih 8 Pohon,  pala 16 pohon dan 7 pohon kelapa. 

Warga pemilik lahan, Majid Salasa kepada indotimur.com mengatakan,  sejak digusur pertama pada tanggal 15 September 2019, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan oleh Pemkab Halteng terkait pembayaran ganti rugi tanaman.

"Kami butuh kejelasan terkait pembayaran tanaman yang sudah digusur itu," kata Majid, Senin (14/6/2020) pagi.

Menurutnya, ketika awal aksi pemalangan ini dilakukan,  ada satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Halteng yang mewakili komisi III turun di lapangan dan melihat kondisi.

"Anggota dewan itu berjanji akan membawa masalah ini untuk dibicarakan oleh DPRD dalam hal ini komisi III,  namun sampai sekarang tidak ada kabar," ungkapnya.

Awalnya kata Majid, pemkab Halteng juga sudah berjanji akan membayar tanaman yang sudah digusur tapi sama saja,  padahal sudah cukup lama waktunya. Sementara kontraktor yang menangani proyek ini yang bernama Salamuddin Abbas, 

"ketika saya tanya soal pembayaran tanaman dirinya mengatakan soal pemabayaran itu langsung ke pemkab Halteng, karena di dalam RAP itu tidak ada pembayaran tanaman warga," jelas Majid mengutip apa yang disampaikan kontraktor. 

Majid berharap,  Pemkab Halteng dan DPRD agar segera menyelesaikan masalah ini,  "Kalau tidak selesai maka saya tetap akan palang jalan, dan tidak boleh ada aktivitas alat berat di tanah saya," tegasnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT