HALTENG, OT- Tambang galian C milik PT. Tugu Utama Sejati di sungai Gowonle Desa Peniti, kecamatan Patani Utara diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Halteng Munadi Kilkoda, Jumat (25/9/2020) malam tadi. "Tambang itu diduga tidak memiliki IUP dan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup," kata Munadi pada indotimur.com.
Padahal, kata Munadi, kegiatannya itu kategori kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, dan itu dilakukan di sungai yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan tersebut.
Lanjutnya, pihaknya akan konfirmasi ke DLH dan jika memang kedapatan tidak ada izin, komisi III minta dengan tegas seluruh aktivitas mereka dihentikan dan diberikan sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan.
Menurutnya, sanksi tersebut jelas diatur dalam UU lingkungan, untuk itu Pemerintah harus tegas bicara dan tidak boleh main-main.
“Pelanggaran hukum tidak boleh ditolerir, sanksi atas setiap perbuatan yang menyalahi ketentuan hukum harus tegas. Karena itu kami minta pemerintah tidak menganggap enteng masalah ini. Apalagi kegiatan mereka di sungai dan berdekatan dengan perkebunan warga," tegas Ketua AMAN Malut ini.
Kata dia, sesuai dengan laporan yang diterima, kebun kelapa masyarakat terancam roboh karena aktivitas mereka, dan ini pasti tidak ada ganti rugi.
Politisi Nasdem ini juga mengatakan, kegiatan yang illegal seperti ini bukan sekedar merugikan lingkungan dan merusak, bahkan pemerintah juga dirugikan karena tidak ada pendapatan yang masuk ke kas daerah dari sektor pajak.
"Jadi kami akan segera memanggil pihak perusahan untuk dimintai penjelasan atas aktivitas yang mereka lakukan saat ini. Pemanggilan tersebut akan kami agendakan segera dalam waktu dekat. Selain itu kami akan kunjungan ke lokasi untuk mengecek kondisi lapangannya seperti apa, karena Info yang kami terima saat ini galian C tersebut dipergunakan untuk material jalan yang dikerjakan oleh PT Intim Kara,"tutupnya.(red)