Home / Indomalut / Halteng

Satpol PP Kabupaten Halteng Tutup Tiga Rumah Makan yang Buka Siang Hari

21 April 2021
Rustam (foto_ono)

HALTENG, OT- Menindak lanjuti imbauan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) tentang larangan membuka rumah makan, kafe dan reatoran di Kota Weda siang hari di bulan Ramadhan 1442 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban.

Kasat Satpol PP Halteng Rustam mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap rumah makan yang sering membuka di siang hari selama Ramadan.

"Kemarin kami bersama Kabag Kesra dan Babinkamtibmas Desa Fidi Jaya sudah turun langsung dan mengecek rumah makan yang dibuka siang hari pada bulan Ramadan. Ternyata ada 3 rumah makan yang kami dapat membuka di siang hari, sehingga langsung diperintahkan untuk ditutup," ujar Kasat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021).

Dalam Penertiban ini, pihaknya juga menyampaikan kepada pemilik warung makan agar jangan beraktivitas di siang hari selama Ramadan berlangsung. Hal ini untuk menjaga kerukunan umat, terutama umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

"Intinya saling menghargai saja," jelas mantan Kadis DPMD ini.

Sementara untuk kafe dan restoran belum ada pemeriksaan, namun akan dipantau terus.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT