Home / Indomalut / Halteng

Pimpinan OPD di Pemkab Halteng Dilarang Keluar Daerah

02 Februari 2021
Abd. Rahim Odeyani (foto_ono)

HALTENG, OT- Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), untuk saat ini dilarang keluar daerah karena Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara (Malut) sedang melakukan audit.

Wakil Bupati Halteng, Abd. Rahim Odeyani mengatakan, berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, disetiap tingkatan pemerintah termasuk kabupaten dan kota disetiap akhir tahun anggaran, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditugaskan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Daerah.

"Jadi tadi ada rapat antara Pemkab dan BPK baru tahap pengenalan, besoknya baru mulai star pemeriksaan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar Wabub saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat bersama BPK di kantor bupati Halteng, Selasa (2/2/2021).

Kata dia, susuai dengan surat masuk, KPK ini bertugas di Halteng terhitung mulai dari hari ini sampai dengan awal Bulan maret 2021. Selama bertugas, mereka akan melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

"Jadi diperintahkan untuk seluruh OPD agar selama pemeriksaan berlangsung, tidak ada yang keluar daerah, karena kami masih optimis Pemkab Halteng masih akan mendapatkan WTP seperti tahun sebelumnya," jelas Ketua DPD Nasdem Halteng ini.

Untuk itu, dia berarap, jadi diharapkan kepada seluruh Kepala OPD agar serius, dan responsif, kemudian menugaskan kepada perangkatnya seperti sekretaris, kepala Bidang, termasuk dengan bendahara pengeluaran, penerimaan dan bendahara barang agar siap di tempat untuk melayani dan merespon apa yang diminta oleh BPK.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT