HALTENG, OT- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) yang dijadwalkan tahun ini, terpaksa harus ditunda hingga tahun depan.
Penundaan pilkades serentak ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 141/4528/SJ/ tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak dan pemilihan kepala Desa antar waktu (PAW) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia, tertanggal 10 Agustus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halteng, Rustam mengatakan, alasan penundaan Pilkades serentak sesuai surat edaran Mendagri karena adanya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang.
"Dalam surat edaran itu disebutkan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 merupakan program startegis nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/kota, baik yang berpatisipasi dalam pilkada maupun tidak," ujjar Kadis saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Lanjut Kadis, saat ini Bupati Edi Langkara sudah menindak lanjuti edaran Mendagri itu dan tinggal dikirim ke semua desa terutama desa yang akan melaksanakan Pilkades di tahun ini.
Kata Rustam, sebelumnya tahapan pelaksanaan pilkades di Halteng sudah dijadwalkan, mulai dari Tahapan persiapan ditetapkan 25 Juli sampai 21 Agustus. Sedangkan pendaftaran dan penjaringan dimulai dari 25 agustus sampai 7 september, kemudian tahapan penjaringan 9 sampai 29 september.
Sementara tahapan kampanye lanjut Kadis, dijadwalkan pada tanggal 10 sampai 12 November 2020. Untuk masa tenang jatuh pada 13 sampai 15 november dan pemilihan ditetapkan pada 16 November.
Namun, karena ada surat edaran dari Mendagri maka pelaksanaan pilkades serentak dan pilkades antar waktu di tunda. Dan sudah ditindak lanjuti dengan surat bupati ke para camat dan kades terkait penundaan pilkades serentak dan antar waktu sampai dengan selesainya penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020.
(red)