HALTENG, OT- Polemik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan Industri (KI) teluk Weda yang mendapatkan penolakan dari Warga Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) beberapa waktu lalu, ditanggapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Kepala Bappelitbangda Halteng, Salim Kamaluddin menjelaskan, kebijakan Pemda ini dalam rangka untuk memberikan ruang kepada masyarakat Halteng guna mendapatkan bagian dari proses pembangunan industri.
"Daripada beli singkong dan bahan makanan di wilayah lain, lebih baik kita perdayakan petani kita di wilayah Sagea-Kiya sampai ke Desa Waleh. Itu yang dimaksud dengan Daerah penyangga Kawasan Industri. Jadi jangan kemudian kita kaitkan RDTR di sekitar KI dengan Industri PT. IWIP itu keliru," jelas Salim pada Indotimur.com di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, Kawasan Industri teluk Weda tidak ada kaitannya dengan karena berbeda fungsi. Fungsi RDTR sekitar KI Weda adalah sebagai wilayah yang dipersiapkan untuk menjadi kebutuhan bagi pihak industry, karena persiapan RDTR di KI Weda yang akan menyiapkan seluruh kebutuhan untuk kepentingan Industri.
"Jadi kepentingan kita adalah karyawan yang membeli dan memanfaatkan peningkatan ekonomi masyarakat setempat, sehingga tidak ada kepentingan RDTR di KI teluk Weda dengan pihak industri," tegasnya.
Lanjutnya, RDTR di KI inilah yang nanti menjadi icon dari pendapatan melalui pembinaan nelayan yang professional dan petani professional, maka lahan tidak mau dijual dalam rangka kepentingan pembangunan, dan itu lebih baik sebab masih ada alternatif lain.
"Sesuai penyampaian pak Bupati, kita harus memberikan ruang terhadap investasi, tentu yang tidak merusak lingkungan, tidak mengganggu proses pembangunan dan berdampak, baik bagi pendapatan ekonomi masyarakat serta manfaat yang didapat oleh daerah," tutupnya.(red)