Home / Indomalut / Halteng

Pemkab Halteng Sampaikan Tiga Ranperda Ke DPRD Halteng

31 Maret 2021
Edi Langkara (foto_ist)

HALTENG, OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halteng.

Bupati Halteng Edi Langkara, mengatakan penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menetapkan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Selain itu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ni juga merupakan manifestasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sebagaimana ketentuan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hari ini secara resmi saya menyampaikan 3 (tiga) Ranperda yakni, Ranperda tentang Perubahan Atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2018 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah, Ranperda penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan Ranperda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," kata Bupati saat memberikan sambutan pada rapat paripurna di aula kantor DPRD, Rabu (31/3/2021).

Adapun yang menjadi urgensi dalam pengajuan 3 (tiga) Ranperda ini lanjut Bupati, pertama, dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Halmahera Tengah, perlu adanya dukungan dari Pemerintah Daerah berupa modal, baik dalam bentuk barang maupun uang.

Hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah memberi kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan Penyertaan Modal kepada BUMD dengan pengaturan yang dimuat di dalam Peraturan Daerah.

"Oleh karena itu perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Kepada Perusahaan Air Minum Tirta Halmahera Tengah, sebagai dasar hukum pelaksanaan pemberian penyertaan modal untuk peningkatan pelayanan air bersih di Kabupaten Halmahera Tengah," ucap bupati.

Kedua, Ranperda penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. adalah salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan stabilitas di daerah dengan melaksanakan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang diharapkan dapat menciptakan keadaan kondusif, dinamis, tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.

"Maka untuk mengatasi dinamika sosial yang mengakibatkan adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum terhadap fasilitas umum, Pemerintah Daerah juga perlu untuk menyelenggaraan pelindungan kepada masyarakat," tutup Wasekjen DPP Golkar ini.

Sementara Ketua DPRD Halteng, Sakir H. Ahmad mengatakan, penyampaian Ranperda ini berdasarkan surat Sekretariat Daerah Halmahera Tengah Nomor : 180/0634 tanggal 16 Desember 2020 kepada DPRD.

"Dari ketiga Ranperda yang telah disebutkan tadi, DPRD memberikan apresiasi karena pemerintah daerah telah menunjukan komitmennya dalam upaya perbaikan dan meningkatkan kinerja Perusahan
Daerah Air Minum, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai gangguan yang tidak kita inginkan bersama serta menghindari masyarakat terutama generasi muda dari berbagai penyalahgunaan obat-obat terlarang," ujar Ketua DPRD.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT