Home / Indomalut / Halteng

Pemkab Halteng Sampaikan Lima Ranperda ke DPRD

03 Februari 2020

 

HALTENG,  OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), Senin (03/2/2020) pagi tadi menyampaikan lima Rancangan peratran Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat dalam rapat paripurna.

 

Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Abdurahim Odeyani menyampaikan, dari aspek regulasi adanya kerangka produk yang tepat dan berdaya guna,  dalam hal ini DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara berkewajiban untuk terus menerus mengidentifikasi, mengkaji dan menata kembali produk hukum yang menjadi kebutuhan daerah maupun atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

"Untuk Tahun 2020 sesuai keputusan DPRD Nomor 13/DPRD/HT/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)  tahun 2020 sebanyak 37 Ranperda, diantaranya 14 Ranperda hak inisiatif DPRD,  23 Ranperda dari pemda,” ujar Wakil Bupati.

 

Untuk itu, dirinya berharap agar Ranperda ini bisa ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

 

Sementara Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Kabir  Kahar menyampaikan, sesuai laporan ketua Bapemperda,  dari 37 Ranperda tersebut,  sebanyak 21 Ranperda sudah diprogramkan dalam propemperda tahun 2019, namun belum dapat diselesaikan sehingga dilanjutkan pada tahun 2020 dan 16 ranperda yang baru diajukan murni diprogramkan di tahun 2020.

 

“Sesuai rencana kerja Bapemperda untuk masa sidang II 2020, Ranperda yang akan dibahas bersama DPRD dan tim penyusun peraturan Daerah sebanyak 6 ranperda yang terdiri dari 5 Ranperda inisiatif DPRD  dan 1 usulan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Namun, menindaklanuti program kerja DPRD pada masa sidang II ini, maka sesuai surat Sekretaris Daerah telah diajukan lima Ranperda untk dibahas guna mendapat persetujuan DPRD. Kelimma Ranperda tersebut terdiri dari:

 

Raperda teantang perubahan atas Perda nomor 13 tahuun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabpaten Halmahera Tengah, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang retribusi terminal, Ranperda tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan dan ranperda tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil.