HALTENG,OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) melalui Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang), meminta kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar memaksimalkan pelayanan terhadap Masyarakat.
"SPBU harus maksimalkan pelayanan terhadap masyarakat jangan ke pengecer," ucap Kabag Ekbang Halteng Nurlela Samad, Jumat (16/9/2022).
Kata dia, setelah edaran penetapan Harga Enceran Terendah (HET) dikeluarkan, maka pengecer jangan coba-coba bermain harga kepada warga.
"Apabila kedapatan maka langsung ditarik kembali BBM tersebut," tegasnya.
Ekbang sendiri, sudah menyurat ke SPBU, APMS maupun Pertashop untuk menambah waktu pelayanan, dan sudah dilaksanakan, SPBU sudah menambah waktu pelayanan sampai pukul 22.00 Wit. Hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
Berikut enetapan Harga Eceran di SPBU, APMS dan PERTASHOP di Wilayah Kabupaten Halmahera tengah,
1. Pertalite per liter sebesar Rp. 10.000.
2. Pertamax per liter sebesar Rp. 14.850.
3. Dexalite per liter sebesar Rp. 17.450.
4. Solar Per liter sebesar Rp 8.600.
Sedangkan Penetapan Harga eceran pada pengecer atau depot antaranya,
1. Pertamax per liter sebesar Rp. 16.000
2. Dexlite per liter sebesar Rp. 18.500.
"Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan SPBU, APMS dan PERTASHOP tidak menjual seperti Surat edaran maka akan di cabut ijin usahanya. Dan apa bila pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pengecer/depot tidak menjual seperti Surat edaran maka akan di amankan BBM yang dijualkan,"tegas mantan kadis Perikanan ini.(red)