Home / Indomalut / Halteng

Pemkab Halteng Keluarkan Larangan Membuka Rumah Makan Siang Hari

20 April 2021
Ali Sabtu (foto_ono)

HALTENG, OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), dan Nahdlatul Ulama (NU) Halteng bersepakat untuk menutup sementara Rumah Makan, restoran, dan cafe yang ada di kota Weda di siang hari selama Ramadhan berlangsung.

Kesepakatn itu tertuang dalam Himbauan Bupati Halmahera Tengah nomor 400.05/0356.

Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abd. Rahim Odeyani mengatakan, dalam rangka menjaga toleransi dan kekhusyuan umat islam dalam menjalankan ibadah puasa ramadan, maka dilarang membuka restoran, cafe, dan rumah makan di siang hari selama bulan ramadhan.

Selain itu, bagi masyarakat umum, untuk tidak melakukan tindakan atau perilaku dengan makan atau minum di siang hari pada tempat umum.

"Tempat usaha yang dimaksud itu, bisa dibuka kembali setelah salat Ashar, guna melayani umat muslim untuk menyiapkan kebutuhan berbuka puasa," jelas Wakil Bupati, Selasa (20/4/2021).

Orang nomor dua di Pemkab Halteng ini mengatakan, jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi imbauan ini, akan dikenakan sanksi berupa larangan tempat dan pencabutan izin usaha.

"Saya minta satpol PP untuk terus monitor terhadap aktivitas restoran, cafe, dan rumah makan," jelas wakil bupati.

Sementara Ketua MUI Halteng, Ali Sabtu mengatakan, rapat tadi itu terkait dengan rumah makan yang buka siang saat bulan Ramadan, karena ada informasi yang didapat, sebagian warung di seputaran Terminal Weda sering dibuka di waktu siang. Bahkan tadi ada warga yang sudah mengamuk di terminal karena melihat warung di buka saat siang hari.

Untuk itu, para tokoh organisasi Islam di Halteng seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Halteng, NU dan Bagian Kesra setda Halteng akan membuat surat edaran terkait dengan rumah makan yang ada di kota weda," ujar Ketua MUI Halteng saat diwawancarai, Selasa (20/4/2021).

Kata Ali, dengan adanya edaran ini, agar warga yang punya warung untuk mentaatinya selama ramadan ini berlangsung, sebab ada sanksi bagi mereka jika tidak mentaati akan dicabut izin usahanya.

Pihaknya mengimbau, kepada umat muslim yang ada di Kota Weda agar menjaga kebersamaan, jangan sampai terjadi masalah antar sesama umat muslim, karena rumah makan milik muslim dan yang makan muslim.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT