HALTENG, OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) melalui Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan tahun 2021.
Bupati Halteng Edi Langkara mengatakan, pelaksanaan Musrenbang ini merupakan amanat undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Atas amanat undang undang tersebut di atas, maka pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Musrenbang secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten untuk menyerap aspirasi masyarakat, sebagai bahan masukan kepada pemerintah daerah, dengan tujuan untuk mendapatkan keselarasan program kegiatan,” ujar Bupati saat memberikan sambutan Selasa (9/3/2021).
Kegiatan musrenbang kecamatan ini kata Bupati, dimaksudkan untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat di wilayah kecamatan, selanjutnya diusulkan ke tingkat kabupaten.
“Maka harapan saya penyusunan usulan harus memperhatikan Visi dan Misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD tahun 2017-2022, dan memperhatikan skala prioritas kegiatan sesuai dengan Tema RKPD 2022,” harapnya.
Lanjutnya, sasaran pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan adalah hasil kegiatan musrenbang tingkat desa dengan berpedoman pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang paling mendesak dalam upaya untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang baik (Good Governance) menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, serta pemerintahan yang efektif dan efisien.
Sementara Kaban Bapelitbangda Halteng, Salim Kamaluddin mengatakan,
arah kebijakan dan prioritas pembangunan tahun kelima ini diarahkan dalam mensinergikan arah kebijakan nasional serta kebijakan provinsi sesuai kondisi realitas daerah. Selanjutnya disepakati dalam forun OPD dan musrenbang RKPD tahun 2022.
“Hal penting lainnya adalah dimasukkannya permendes 13 tahun 2020 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan untuk bisa dapat di integrasikan dalam pembangunan pedesaan melalui Dana Desa (DD) serta Renja OPD khusunya bagi OPD yang memiliki tupoksi itu,” terangnya.
"Musrenbang kali ini adalah untuk menjawab misi bupati dan wakil bupati di Tahun ke 5 sehingga sangat strategis untuk menuntaskan arah kebijakan pembangunan yang prioritas pembangunan tahun sebelumnya, selain itu adalah menjaring aspirasi usulan-usulan dari setiap desa yang telah di laksanakan melalui musrenbang desa," ucap Kaban.
Mantan Kadis Perhubungan ini juga menambahkan, Musrenbang Kecamatan ini sudah dilaksanakan di 6 Kecamatan antaranya, Kecamatan Weda Selatan, Weda, Weda Tengah, Weda Utara, Weda Timur, dan Kecamatan Pulau Gebe.
"Untuk 4 Kecamatan di Patani, akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Maret 2021,"cetusnya.(red)