Home / Indomalut / Halteng

Pemkab Halteng Dapat Lima Sertifikat KIK Dari Kemenkumham

10 Februari 2022
Wabub saat menerima sertifikat (foto_humas)

HALTENG, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) dibawah kepemimpinan Elang-Rahim berhasil mendapatkan lima sertifikat hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), setelah melewati tahapan pendampingan melalui Dinas Pariwisata Halteng dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut). 

Berdasarkan data Kekayaan Intelektual  Komunal Halmahera Tengah yang didaftarkan pada April tahun 2021 sebanyak 7 KIK, terdiri dari 1 Pengetahuan Tradisional dan 6 Ekspresi Budaya Tradisional. Untuk kekayaan intelektual yang telah memiliki pencatatan atau mendapatkan sertifikat yaitu sebanyak 5 KIK ( Tarian Bon Mayu, Lala, Eik Betbet, Coka Iba Halteng, dan Fasugal) sementara yang belum memiliki sertifikat yaitu kuliner Salamin dan musik Bambu Tada.

Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah Abd. Rahim Odeyani, bersama Sekretaris Daerah Yanto M. Asri, yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) Maluku Utara M. Adnan, diruang Rapat Bupati, Kamis (10/2/2022).

Wakil Bupati Halmahera Tengah Abd. Rahim Odeyani dalam sambutannya mengatakan dengan adanya sertifikat hak Kekayaan Intelektual Komunal menegaskan kepada publik Maluku Utara bahkan Indonesia ada beberapa tarian baik Lala, Bon Mayu, dan Coka Iba menjadi hak paten Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. 

"jadi siapapun boleh menggunakan tarian ini akan tetapi tidak boleh mengabaikan hak intelektual kita" ucap Wabub.

Politisi Nasdem itu mengatakan, bahwa usaha untuk mendapatkan sertifikat ini sudah berjalan puluhan tahun. Sehingga hari ini merupakan suatu kebahagiaan dan suka cita yang luar biasa untuk Pemda Halteng yang menerima sertifikat hak Kekayaan Intelektual Komunal tersebut.

Selain itu, orang nomor dua dijajaran pemkab Halteng ini juga menyampaikan permintaan Pemda Halteng kepada Kantor Wilayah, untuk pembentukan UPT kantor imigrasi di Weda Halmahera tengah, dalam rangka untuk memperpendek pelayanan paspor, dan pengawasan orang asing.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan, mengatakan kehadirannya di bumi Fagogoru adalah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk membahas tugas dan fungsi kekayaan intelektual dan administrasi hukum lebih spesifik.

"Ada terdapat beberapa produk unggulan lainnya di Halmahera Tengah, kiranya di data agar nantinya di daftarkan guna memperoleh sertifikat sebagi bukti bahwa produk tersebut milik daerah Halmahera Tengah," jelasnya. 

Untuk diketahui, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menciptakan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. 

Istilah HAKI sendiri terdapat dalam Intellectual Property Right (IPR) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

HAKI bertujuan agar dapat melindungi seseorang atau kelompok tertentu secara hukum sebagai pencipta dari suatu produk, hasil karya, dan/atau sebuah pemikiran dengan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Selain itu, adanya HAKI juga dapat mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT