Home / Indomalut / Halteng

Pemkab Halteng Buat Perbub Program Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji

04 November 2020
Yusuf Hasan

HALTENG, OT- Instruksi Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Edi Langkara untuk melaksanakan Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar), ditindak lanjut oleh Kepala Bagian Hukum membuat Peraturan Bupati (Perbub). 

Kabag Kesra Setda Halteng, Yusuf Hasan mengatakan, dalam rangka menindak lanjuti instruksi Bupati Halteng pada saat memberikan sambutan pada kegiatan MTQ tingkat provinsi Maluku Utara (Malut) beberapa waktu lalu terkait Gemar, langsng dilakukan rapat bersama dengan dinas terkait untuk membuat Perbub. 

"Hasil dari rapat itu melahirkan Perbub nomor 35 Tahun 2020 tentang gerakan masyarakat Magrib mengaji," ucap kabag saat di konfirmasi diruang kerjanya Rabu, (4/11/2020). 

Kata dia, setelah Perbub ini dikeluarkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat disetiap Desa yang ada di 10 Kecamatan di Halteng. 

"Dalam waktu dekat kami akan sosialisasi kepada masyarakat terkait program bupati dan wakil bupati. Dan program Gemar mengaji ini akan di mulai pada awal Tahun 2021,"katanya. 

Dia berharap, dengan program ini mudah-mudahan melahirkan generasi yang cinta Al-Qur'an.

(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT