Home / Indomalut / Halteng

Pelayanan Pembuatan e-KTP dan KK di Kabupaten Halteng Dihentikan Sementara

02 November 2020
Kamal Abd Fatah (foto_ono)

HALTENG, OT- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), terpaksa menghentikan sementara pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan administrasi lainya karena mesin server pada sistem pelayanan administrasi rusak.  

Kepala Dinas Dukcapil Halteng, Kamal Abd Fatah saat dikonfirmasi mengatakan, sehubungan dengan kerusakan alat server pada sistem administrasi kependudukan maka pelayanan sementara ditunda.  

"Kami minta maaf kepada warga Halteng, atas ketidaknyamanan ini. Kami berjanji secepatnya akan memberikan informasi kepada masyarakat bilamana alat Server Adminduk yang dipesan di Jakarta telah dipasang," ujar Kadis di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).  

Kata dia, alat itu sudah 8 tahun sejak tahun 2013 sampai sekarang belum pernah diganti. Saat ini, alat itu baru dipesan di Jakarta, Insya Allah pekan depan sudah bisa melakukan pelayanan. 

Dia berharap, warga masyarakat yang mau melakukan pengurusan administrasi di kantor capil, agar bersabar karena kerusakan ini tidak disengajakan.  

"Insya Allah secepatnya kami akan sampaikan kembali ke warga kalau alat servernya sudah aktif," tutupnya. 

(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT