HALTENG, OT- DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menyampaikan bahwa pelamar kerja di PT. IWIP tidak diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) kabupaten tersebut.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Halteng, Sakir H. Ahmad kepada wartawan usai pertemuan dengan anggota DPRD Kota Ternate, Rabu (3/3/2021) sore tadi. Menurutnya, dalam pertemuan itu juga dibicarakan terkait dengan warga kota Ternate yang pindah penduduk untuk melamar kerja di Halteng.
Menurutnya, banyak sekali tenaga kerja yang pindah penduduk, tapi untuk warga kota Ternate belum terlalu banyak yang pindah penduduk di Halmahera Tengah.
“Jadi persyaratan harus ber-KTP Halteng itu ditetapkan oleh perusahaan, karena tenaga kerja yang mereka terima itu 70% anak-anak lokal (Halteng) dan 30% dari luar Halteng, makanya semua orang berbondong-bondong datang buat KTP Halteng," ujar politisi Golkar ini.
Hal yang sama dibenarkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik. Kata dia, ada warga Kota Ternate yang pindah penduduk ke Halteng sehingga dalam pertemuan tadi juga dibahas soal itu.
Menurutnya, tadi dijelaskan oleh salah satu pimpinan DPRD Halteng, bahwa aturan itu tidak formal karena tak menjadi sebuah keputusan final. Untuk itu semua tenaga kerja yang masuk di PT. IWIP tidak semestinya ber-KTP Halteng.
"Saya kira tidak ada masalah, karena semua tenaga kerja PT. IWIP membuka diri untuk semua tenaga kerja yang berada di Maluku Utara," kata Anas mengutip penyampaian Pimpinan DPRD Halteng.(red)