HALTENG, OT- Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menilai panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kabupaten telah melakukan pelanggaran pidana.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, panitia Pilkades kabupaten telah melakukan pelanggaran pidana, karena dengan sengaja menghilangkan hak orang untuk dipilih.
“Harus diingat bahwa Hak dipilih dan memilih itu adalah hak asasi yang dilindungi oleh UUD. Dengan menggugurkan 21 Cakades tanpa dasar maka panitia telah melakukan pelanggaran pidana,” ujar Nuryadin.
Menurutnya, pernyataan Kadis PMD Rivani A. Rajak yang mengatakan, parade itu masuk dalam penilaian kehormatan oleh pimpinan daerah terhadap Cakades tidak ada dasar atau regulasi yang mengatur itu.
“Apa dasar regulasinya karena dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun regulasi turunannya seperti PP 43 Tahun 2014 tentang Pelaksana Teknis UU Nomor 6, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang dirubah terakhir Permendagri 72 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala desa maupun ketentuan yang diatur dalam Perda Halteng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu, tidak ada sama sekali satu pasal pun yang mengatur ada penilaian khusus untuk menentukan seseorang akan gugur dalam tahapan tes atau screening yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan tingkat Kabupaten,” jelas Nuryadin.
Untuk itu, Nuryadin menyarankan, bupati menggunakan diskresinya untuk menganulir keputusan panitia kabupaten, karena dalam Permendagri 112 juga menegaskan bahwa seluruh hasil Pilkades harus dilaporkan secara berjenjang kepada Gubernur dan Kemendagri.
Nuryadin mengaku, dengan adanya masalah ini fraksi PDI Perjuangan akan menggunakan mekanisme itu guna membuat laporan tertulis kepada Gubernur dan Kemendagri, karena Kadis PMD diundang dua kali di DPRD untuk meminta penjelasan tidak pernah hadir tanpa alasan.
“Bagi saya, ini situasi yang tidak lazim dalam sebuah Pemerintahan. Fraksi PDI Perjuangan melihat dari awal pembentukan penitia kabupaten saja sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam Permendagri 112 Tahun 2019 mengatur bahwa Panitia Pikades Tingkat Kabupaten harus melibatkan Forkopimda yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, Kejaksaan dan Polres, tapi faktanya Komposisi kepanitiaan tidak ada unsur Forkopimda. Jadi sebetulnya Dinas PMD ini tidak memahami Regulasi.
"Sekali lagi, Fraksi PDI Perjuangan tegaskan bahwa SK Panitia Kabupaten yang gugurkan 21 Cakades harus dianulir dan menetapkan kembali Cakades yang syarat administrasi telah terpenuhi, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perudangan yang berlaku," tegas Ketua Banggar DPRD Halteng ini.(red)