Home / Indomalut / Halteng

MPC PP Halteng Ragukan Keputusan Hasil Screning Pilkades Serentak

27 Juni 2021
Juardi Salasa

HALTENG, OT- Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Halmahera Tengah (Halteng), meragukan hasil screning Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2021.

Pasalnya, dari jumlah 108 yang mendaftar sebagai Cakades, panitia screning hanya meloloskan 87 orang, sedangkan 21 lainnya dinyatakan tidak lolos tanpa ada alasan yang jelas. 

Ketua MPC PP Halteng, Juardi Salasa mengatakan, setelah hasil screning di keluarkan oleh panitia Kabupaten, ternyata ada beberapa Cakades yang di nyatakan tidak lolos ini adalah salah satu bentuk demokrasi tidak dewasa yang diperlihatkan oleh panitia kepada publik Halmahera Tengah.

Padahal dalam Sambutan bupati pada acara pembukaan screning, jelas beliau menegaskan bahwa semua cakades ini akan diluluskan sehingga demokrasi di Pilkades berjalan dengan damai, tapi ini terbalik.

"Dalam amanat Perda tentang Pilkades serentak bahwa screning itu hanya syarat tambahan bukan syarat utama Cakades. Kami meragukankan hasil screning Cakades. Saya meminta kepada tim screning untuk publikasikan hasil interview yang dilakukan oleh panitia Kabupaten, karena ada indikasi suka dan tidak suka serta bermuatan politis, sehingga beberapa cakades digugurkan,"ucap Juardi dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021). 

Dalam ketentuan kata Juardi, panitia tidak punya kewenangan untuk gugurkan cakades, panitia hanya berhak melakukan seleksi berkas cakades terkait syarat pencalonan, selanjutnya panitia pemberkasan akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

"Jika yang mendaftar sebagai cakades lebih dari 5 orang, dan tidak ada pasal yang menyatakan Pansel memiliki kewenangan untuk gugurkan," katanya.

"Silahkan panitia buka dan lihat sendiri  peraturan daerah (Perda) kabupaten Halmahera Tengah nomor 3 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu pada pasal 26 ayat 1-3 dan pasal 27 ayat 1-6," jelasnya. 

Lanjutnya, SK Bupati tentang Hasil penetapan kelulusan Cakades dianggap batal karena bertentangan dengan Perda Pilkades serentak pasal 27.

"Jika SK tersebut tidak di batalkan maka Saya menganggap bapak bupati telah membiarkan demokrasi yang tidak dewasa terus dilakukan. Di lain sisi panitia harus bertanggung jawab atas segala bentuk ketidak lulusan Cakades tersebut,"tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT