Home / Indomalut / Halteng

Masyarakat Weda Keluhkan Retribusi Sampah

26 Februari 2020

HALTENG, OT- Warga Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), mengeluh soal Retribusi sampah dengan jumlah yang cukup besar.

Pasalnya, di Tahun 2019 pembayaran retrebusi sampah hanya Rp 30 ribu per bulan,  namun saat ini naikk menjadi Rp 75 ribu per bulan.

Rasi, salah satu warga Desa Fidi Jaya kepada indotimur.mom, Rabbu (26/2/2020) mengatakan,  harusnya Pemerintah Daerah (Pemda) lebih memperhatikan hal-hal kecil seperti sampah ini.

Menurutnya, soal sampah ini tidak perlu lagi dibebankan kepada Masyarakat untuk membayarnya.

Dia menambahkan, masyarakat bayar tapi bukan bayar di DLH jika pembayaran itu masuk ke khas Daerah, maka warga langsung bayar ke Rekening Daerah.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng, Syamsul Bahri saat di temui diruang kerjanya mengatakan, penetapan kenaikan retribusi sampah sejak tahun 2019 lalu sebesar Rp 75 ribu per  bulan, tapi karena belum ada sosialisasi pada masyarakat,  sehingga masih diberikan kompensasi dengan Harga Rp 30 ribu per bulan.

"Untuk Tahun ini semua sudah harus bayar dengan angka Rp 75 ribu, karena sesuai dengan Perda tentang ritribusi jasa umum yang didalamnya soal retribusi sampah,” kata kadis.

Lanjut Kadis,  sementara untuk pembayaran sendiri dibayar sesuai penetapan dalam Perda per golongan,  diantaranya rumah tangga,  kios kecil, rumah makan kecil dan besar,  usaha kecil,  sedang, besar, dan usaha kos-kosan.

Dia menambahkan,  untuk seluruh uang retribusi itu masuk dan diinput ke dalam kas Daerah, jadi tidak di pergunakan untuk hal lain.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT