HALTENG, OT- Warga Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Kamis (1/7/2021) pagi tadi, kembali melalukan aksi menolak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa tersebut. Masyarakat menuntut agar Panitia menunda penyelenggaraan Pilkades.
Dalam Aksi Penolakan tesebut, ada empat Point tuntutan warga, yakni masyarakat meminta kepada Panitia Pilkades desa Waleh agar menyurat ke Panitia Pilkades Kabupaten untuk menunda Pilkades serentak di desa tersebut.
Selanjutnya, masyarakat akan memboikot segala bentuk program pemerintah daerah (bupati dan wakil bupati), karena diduga berlebihan mencampuri urusan Pilkades sehingga terkesan ada Potilik balas dendam.
Selain ituu, masyarakat Waleh membutuhkan Keadilan, hal itu karena ada satu diantara lima bakal Calon Kepala Desa (Cakades) Waleh yang berstatus sebagai incumben tidak diloloskan dalam Uji Kompetensi Cakades.
Menurut dugaan Masyarakat, ada permainan oknum-oknum tertentu yang sengaja menggugurkan incumbent. Padahal mereka berharap 5 (lima) bakal Cakades tersebut semuanya diloloskan.
Tuntutan berikutnya adalah, hentikan politik balas dendam, karena Fagogoru tidak mengajarkan seperti itu.
Salah Satu Orator dalam aksi Masyarakat Tolak Pilkades, Rifki Alaudin mengatakan, keputusan tim screening menjatuhkan Saiful Noho telah menabrak aturan, karena dasar hukumnya sangat jelas, bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pilkades serentak, screening itu hanya syarat tambahan bukan syarat utama cakades.
"Silahkan baca Perda Kabupaten Halmahera Tengah No 3 Tahun 2019 tentang Pilkades serentak dan Antar Waktu. pasal 26 ayat 1-3 Jo pasal 27 ayat 1-6, bagian keempat, tentang Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa," ucap Rifki saat menyampaikan orasinya.
Kata dia, Panitia tidak punya kewenangan untuk gugurkan bakal Cakades, apalagi dalam ketentuan itu juga menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian terhadap calon kepala desa, Panitia pemilihan kepala Desa menetapkan nama-nama calon kepala desa yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang dituangkan dalam berita acara penetapan calon.
"Olehnya itu, tidak ada alasan dan hak panitia untuk menggugurkan saudara Saiful Noho apalagi dia adalah Inkumben," ucapnya.
Rifki menambahkan, Ketetapan ini ilegal dan misterius karena jangan sampai ini bukan ketetapan tapi titipan.
"kami akan kawal sampai Pilkades di Waleh ditunda,"tegasnya.
Sementara Salah satu Anggota Panitia Pilkades Desa Waleh, Ambrun Abu Hasim dihadapan massa aksi menjelaskan, sampai sekarang mereka tidak tahu hal ikhwal kesiapan penyelenggaraan Pilkades.
"Kami tidak diberitahukan hasil sekrening oleh panitia kabupaten, dari jadwal pengumuman sampai sekarang," katanya.(red)