HALTENG, OT- Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), agar memfasilitasi karyawan PT. IWIP yang belum memiliki KTP Halteng atau belum pindah domisili.
Untuk mendukung itu, Komisi I DPRD Halteng bersama Dukcapil dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halteng melakukan rapat kerja (RDP), Rabu (20/1/2021).
Ketua Komisi I DPRD Halteng, Asrul Alting mengatakan, rapat kerja ini terkait dengan degan sinkronisasi data kependudukan bagi karyawan PT IWIP.
"Kami hanya mau memastikan berapa jumlah Pencari Kerja (Pencaker) yang mengurusi pindah domisili di Dukcapil dan berapa juga jumlah Pencaker yang mengurusi kartu kuning di Disnaker. Selain itu kami juga meminta penjelasan di dua dinas ini berapa jumlah karyawan yang saat ini sudah bekerja di PT. IWIP yang belum ber-KTP Halteng,” ujar Asrul, Rabu (20/1/2021).
Berdasarkan informasi, kata Asrul, masih banyak karyawan dengan jumlah ribuan yang belum ber-KTP Halteng, maka DPRD mendorong Dinas Dukcapil untuk jemput bola dan komisi I juga akan koordinasikan dengan PT IWIP agar karyawan tersebut segera mengurusi pinda penduduk ke Halteng.
Asrul menjelaskan, dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun bekerja di sini orangnya harus pindah dan harus berdomisili di daerah tersebut.
“Penduduk yang sudah lebih dari satu tahun pindah tapi belum mengurus perpindahan KTP bisa difasilitasi oleh Dinas Dukcapil. Jadi seorang yang sudah pindah tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus surat pindah,” ujarnya.
Dia mencontohkan, seorang yang sudah telanjur dari Manado berada di Weda lalu dia tidak punya uang untuk balik, maka difasilitasi oleh Dukcapil Halteng untuk menghubungi Dukcapil Manado. Di Manado menerbitkan Surat Keterangan Pindah Wilayah Negara Indonesia (SKPWNI) KTP baru ke Halteng.
“Sekarang pindahnya sudah bisa online seperti itu, hubungan antar kepala dinas. Prinsipnya tidak perlu pulang kampung untuk pindah, tinggal hubungi Dinas Dukcapil nanti minta tolong untuk dipindahkan dari KK-nya. Aturan ini kebanyakan masyarakat tidak tahu makanya di rapat itu kami desak Dukcapil agara segera jemput bola," tutup Sekretaris DPC PDIP Halteng ini.(red)