Home / Indomalut / Halteng

Kanwil Kemenkumham Malut Beri Penyuluhan Sadar Hukum Kepada 25 Kades di Halteng

04 Agustus 2021
Suasana penyuluhan hukum (foto_ist)

TERNATE, OTKantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara melaksanakan program penyuluhan Pembinaan Kelompok Desa/Kelurahan (PKD) Sadar Hukum kepada 25 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Kegiatan penyuluhan tersebut, dihadiri oleh Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Malut, Raymond Jh Takasenseran, Kepala Bidang Hukum Kanwil Malut, Sarwedi Siregar, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan JDIH Kanwil Malut, Anita Safitri, Camat Weda, Ilham Sauud serta para Kades.

Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Malut, Raymond Jh Takasenseran dalam arahanya mengatakan, maksud dan tujuan dari pada kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum yaitu untuk memberikan arahan terkait perubahan kriteria penilaian Desa Kelurahan sadar hukum dan mekanisme pembentukan serta tahapan proses penilaian pedoman pelaksanaan verifikasi pembentukan Desa Kelurahan untuk sadar hukum.

“Dengan dasar tersebut sehingga kantor Kanwil Malut hadir untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala Desa,”ungkap Raymond dalam keteranganya yang diterima indotimur.com, Rabu (4/8/2021).

Dia menyatakan, dalam pelaksanaan kegiatan ini, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Raymond juga menjelaskan, melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat berupa pengetahuan terkait penetapan dan pembinaan Desa Kelurahan terkait dengan sadar hukum serta penyusunan kebijakan terkait sinergitas program oleh instansi terkait dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Terpisah, Camat Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Ilham Sauud menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara yang sudah melaksanakan kegiatan ini di Kecamatan Weda.

Menurut Camat, pentingnya kegiatan ini dengan tujuan dari Desa sadar hukum Kelurahan sadar hukum adalah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3  yang berbunyi negara indonesia adalah negara hukum.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil Malut yang sudah mau melaksanakan kegiatan ini kepada para Kepala Desa kami,” pungkasnya. (PN).

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT