Home / Indomalut / Halteng

Ini Tujuh Program Prioritas Arah Kebijakan Strategis Pembangunan Halmahera Tengah

09 Maret 2021
Edi Langkara (foto_ist)

HALTENG, OT- Tujuh program prioritas utama arah kebijakan strategis pembangunan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tahun 2022.

Bupati Halteng Edi Langkara mengatakan, prioritas utama arah kebijakan strategis pembangunan daerah tahun 2022 yang pertama, Peningkatan daya saing Daerah, dengan berfokus pada bidang Ekonomi melalui sub sektor Pertanian, Perikanan, Ketahanan Pangan, UKM dan Koperasi dan pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal.

"Saya berharap OPD terkait harus bersinergi dengan program desa (Dana Desa) agar program atapun bantuan benar-benar tepat sasaran," kata bupati saat memberikan sambutan saat Musrenbang tinggkat kecamatan Tahun 2021 Selasa (9/3/2021).

Kedua, peningkatan upaya penanggulangan kemiskinan dan Penurunan angka stunting, ini merupakan target yang paling utama, yang harus diperhatikan dan ditangani secara serius.

Ketiga, Peningkatan konektifitas daerah, dengan meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur wilayah antar kecamatan dan pedesaan.

Keempat, Peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat,

Kelima, Peningkatan upaya pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.

Keenam, Konsolidasi dan reformasi birokrasi demi terwujudnya sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dan ketujuh, penataan ibu kota Weda Sebagai pusat pemerintahan.

Terkait hal tersebut lanjut Bupati, maka masukan dari semua unsur sangat saya harapkan, sehingga musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan ini menjadi lebih bermakna.

"Ini merupakan media utama konsultasi publik bagi segenap pelaku kepentingan, untuk menyelaraskan prioritas pembangunan desa dan kecamatan, dengan prioritas dan sasaran pembangunan yang lebih berkualitas," jelas orang nomor satu di Pemkab Halteng ini.

Wasekjen DPP Partai Golkar ini juga mengatakan, perlu diketahui bahwa tahun 2022 nanti, adalah merupakan tahun peralihan dari periode RPJMD kabupaten, sehingga perlu ada kesinambungan proses pembangunan daerah, agar pembangunan dapat berkesinambungan dan berkelanjutan, sesuai tema pembangunan daerah diatas.

"Sesuai hal-hal yang telah disampaikan diatas, makaperlu saya ingatkan sesuai amanat Permendes No. 13 Tahun 2020 tentang SDGS, maka pemanfaatan DD dan ADD harus benar mengikuti petunjuk teknis agar pemanfaatan berimplikasi pada pertumbuhan, ketahanan pangan, lingkungan yang berkelanjutan,"cetus Bupati.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT