Home / Indomalut / Halteng

Gugatan Empat Cakades di Kabupaten Halteng Ditolak Panitia Kabupaten

04 Agustus 2021
Yanto M. Asri (foto_ono)

HALTENG, OT- Gugatan empat Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), ditolak oleh Panitia Kabupaten.

Ketua Panitia Kabupaten Halteng, Yanto M. Asri mengatakan, sesuai dengan kajian panitia kabupaten, mekanisme gugatan sudah melewati ambang batas sehingga ditolak.

"Seharusnya seluruh aduan itu dilaporkan pada saat selesai penghitungan surat suara. Yang terjadi justru mereka lapor sudah melewati ambang batas, maka sesuai Peraturan Bupati (Perbub) maupun undang-undang, aduan seluruhnya tidak ditindak lanjuti oleh panitia kabupaten atau ditolak. Jadi penolakan ini karena berkas gugatan sudah kedaluwarsa,” tegas Yanto saat dikonfirmasi di aula kantor bupati, Rabu (04/8/2021).

Diketahui, empat desa yang melakukan gugatan itu diantaranya, Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan, Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah, Desa Banemo Kecamatan Patani Barat, dan Desa Umyal Kecamatan Pulau Gebe.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT