HALTENG, OT- Hasil evaluasi APBD Kabupaten Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tahun 2021, oleh Gubernur Maluku Utara terdapat sejumlah catatan untuk dilakukan penyesuaian karena beberapa program dinilai tidak sesuai.
Hal ini diketahui saat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Halteng melakukan rapat terkait hasil evaluasi gubernur Malut terhadap Ranperda tentang RAPBD tahun 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang penjabran APBD tahun 2021.
“Rapat Banggar DPRD dengan TAPD Pemkab Halteng ini terkait hasil evaluasi gubernur Malut masalah Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021 dan Ranperbub tentang penjabaran APBD dan Belanja daerah tahun anggaran 2021,” ujar Wakil Ketua I DPRD Halteng, Kabir H. Kahar, Kamis (4/2/2021).
Dalam pembahasan itu, Banggar dan TAPD sepakat untuk menyikapi dan menanggapi hasil evaluasi gubernur Malut yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 19/KPS/MU/2021, dengan sejumlah masukan dan koreksi dari gubernur.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi gubernur ada beberapa kategori tidak sesuai dengan program dan kegiatan yang dianggarkan, dan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik itu karena kurangnya alokasi anggaran maupun lebih alokasi anggarannya.
“Untuk itu, Banggar dan TAPD telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi sesuai yang diarahkan oleh gubernur, agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang terbaik,” katanya.
Selain itu, hasil evaluasi gubernur bahwa anggaran pendidikan belum memenuhi target 20%. Ini juga akan dilakukan dengan upaya sinkronisasi pembangunan lintas sektor yang saling mendukung, agar tercapainya target anggaran pendidikan.
Selanjutnya, target Pendapatan yang terlalu tinggi, Banggar dan TAPD sudah punya skenario untuk mengupayakan capaian pendapatan melalui optimalisasi kinerja OPD yang membidangi pendapatan dan membuka komunikasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah untuk membayar hak-hak daerah melalui pembayaran bruto dan pendapatan hibah.
Namun kata dia, hasil evaluasi gubernur terhadap program dan kegiatan terdapat dua kategori yang sudah sesuai dengan yang dianggarkan dalam RAPBD tahun 2021, karena sudah sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)