Home / Indomalut / Halteng

Fraksi PDIP Sebut Kadis PMD Bohongi Publik Halteng

30 Juni 2021
Nuryadin Ahmad (foto_ist)

HALTENG, OT- Polemik tidak diloloskannya 21 orang Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pilkades serentak tahun 2021 oleh Panitia Kabupaten, kemabali mendapat sorotan dari Fraksi PDIP DPRD Halmahera Tengah (Halteng).

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, fraksinya mempertanyakan pernyataan Kadis PMD Rivani A. Rajak yang mengatakan, parade  itu masuk dalam penilaian kehormatan oleh pimpinan daerah terhadap Cakades.

“Apa dasar regulasinya karena dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun regulasi turunannya seperti PP 43 Tahun 2014 tentang Pelaksana Teknis UU Nomor 6, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang dirubah terakhir Permendagri 72 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala desa maupun ketentuan yang diatur dalam Perda Halteng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu, tidak ada sama sekali satu pasal pun yang mengatur ada penilaian khusus untuk menentukan seseorang akan gugur dalam tahapan tes atau screening yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan tingkat Kabupaten,” jelas Nuryadin.

Pernyataan Kadis PMD menurut Nuryadin, adalah bentuk apologi dan pembohongan publik terhadap Masyarakat Halmahera Tengah, maka Kadis PMD harus meminta maaf kepada masyarakat.

Kata dia, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pilkades pasal 22, 23, 24, 25 sudah sangat jelas mengatur tentang syarat calon Kepala Desa.

“Di pasal itulah poin penentu seseorang akan menjadi Cakades, bukan pada tahapan screening atau uji kompetensi, karena uji kompetensi itu adalah masuk dalam tahapan pilkades bukan syarat cakades,” ujarnya, Rabu (30/6/2021).

Oleh karena itu, penilaian Parade sebagaimana pernyataan kadis PMD adalah pendapat yang liar dan tidak memiliki dasar hokum.

Selain itu, tindakan Kadis PMD yang terkesan melempar tenggung jawab kepada Sekda adalah bentuk pembangkangan antara atasan dan bawahan, dan ini sebuah kecelakaan dalam sistem birokrasi, maka kadis PMD sudah sewajarnya mendapat sanksi dari bupati.

Lanjut Nuryadin, kadis PMD juga harus tahu bahwa hubungan bupati dan kepala desa dalam sistem pemerintahan bukan antara bawahan dan atasan, karena itu penilaian performance dan attitude oleh pimpinan daerah. Maka pernyataan Kadis PMD sengaja menceburkan bupati dalam lumpur karena menghadap-hadapkan seorang bupati dengan Rakyatnya sendiri.

"Saya ingatkan kepada Panitia Kabupaten, agar segera memberikan pertimbangan kepada saudara bupati untuk mengeluarkan keputusan menunda hari H pencoblosan Pilkades serentak, karena kalau Pilkades tetap dilaksanakan pada 12 Juli dengan menggunakan SK Panitia kabupaten yang bermasalah ini, maka hasil pilkades dianggap tidak sah dan segala biaya yang timbul akibat dari kebijakan ini dianggap penyelewengan kewenangan yang bisa dianggap korupsi maka Panitia harus bertanggung jawab," tegas anggota DPRD Dapil II ini.

Menurutnya, Panitia Pilkades kabupaten telah melakukan pelanggaran pidana, karena dengan sengaja menghilangkan hak orang untuk dipilih.

“Harus diingat bahwa Hak dipilih dan memilih itu adalah hak asasi yang dilindungi oleh UUD. Maka saya sarankan kepada bupati agar menggunakan diskresinya untuk menganulir keputusan panitia kabupaten, karena dalam Permendagri 112 juga menegaskan bahwa seluruh hasil Pilkades harus dilaporkan secara berjenjang kepada Gubernur dan Kemendagri,” ucapnya.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan akan menggunakan mekanisme itu guna membuat laporan tertulis kepada Gubernur dan Kemendagri, karena Kadis PMD diundang dua kali di DPRD untuk meminta penjelasan tidak pernah hadir tanpa alas an.

“Bagi saya, ini situasi yang tidak lazim dalam sebuah Pemerintahan. Fraksi PDI Perjuangan melihat dari awal pembentukan penitia kabupaten saja sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam Permendagri 112 Tahun 2019 mengatur bahwa Panitia Pikades Tingkat Kabupaten harus melibatkan Forkopimda yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, Kejaksaan dan Polres, tapi faktanya Komposisi kepanitiaan tidak ada unsur Forkopimda. Jadi sebetulnya Dinas PMD ini tidak memahami Regulasi.

"Sekali lagi, Fraksi PDI Perjuangan tegaskan bahwa SK Panitia Kabupaten yang gugurkan 21 Cakades harus dianulir dan menetapkan kembali Cakades yang syarat administrasi telah terpenuhi, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perudangan yang berlaku," tegas Ketua Banggar DPRD Halteng ini.

Sementra Kadis PMD Halteng, Rivani A. Rajak ketika dikonfirmsi via handphone nomornya di luar jangkauan hingga berita ini dipublish.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT