HALTENG, OT- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) melakukan evaluasi pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran (BOP) Kantor Urusan Agama (KUA) tahun 2020,Selasa (6/10/2020).
Kepala Kantor kemenag Halteng, H.M. Qubais Baba dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana tertulis pada juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen RI, BOP adalah alokasi anggaran yang dipergunakan untuk menunjang dan mendukung kegiatan serta aktivitas layanan KUA dalam satu tahun anggaran berdasarkan usulan kebutuhan KUA.
"Maka dari itu dalam pengelolaan BOP harus sesuai dengan usulan yang telah dibuat jangan sampai menyimpang dari usulan yang telah dibuat sebelumnya," ujar Kepala Kemenag Halteng.
Kata dia, pahami betul juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen terkait dengan pengelolaan dana BOP agar semua aman sampai tanggung jawab selesai dilaksanakan.
"Kebanyakan oknum-oknum yang bermasalah dengan hukum diluar sana diakibatkan karena kurang faham terkait juknis yang telah ditetapkan," ucapnya.
Lanjutnya, dokumentasi dan bukti dari setiap kegiatan itu juga jangan sampai diabaikan karena hal itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dibuat. Sebab uang yang di gunakan merupakan uang negara, maka dari itu semua harus transparan.
Mantan kemenag Morotai ini juga berharap, kepada pengelola anggaran BOP harus berhati-hati dalam mengelola anggaran yang ada.
"Sebisa mungkin isu pungli dan gratifikasi jangan sampai ada di kantor tempat bapak ibu bekerja. Semoga setelah kegiatan pembinaan ini kita semua bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita secara jujur dan lebih transparan," tutupnya. (red)