HALTENG, OT- Empat Fraksi DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menyetujui Lima Ranperda usulan dari Pemkab Halteng, Senin (10/2/2020) bertempat di Ruang Sidang DPRD.
Empat Fraksi yang menyetujui diantaranya, Fraksi PDI perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Nurani Bulan Bintang, dan Fraksi Nasdem Gerakan Rakyat.
Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Abdurahim Odeyani mengatakan, Peraturan Daerah tentang perubahan atas pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, sangat penting dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, untuk terciptanya Organisasi yang efesien, efektif serta rasional sehingga dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
"Tentu sesuai dengan Visi-Misi kami, yakni membangun Birokrasi yang bersih, Profesional, serta melayani", Ucap Wakil Bupati
Menurutnya, terhadap peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik Daerah yang telah di tetapkan menjadi sangat penting, sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga menjadi acuan bagi pengguna barang, pengelola barang, maupun pejabat penatausahaan.
Lanjut wakil bupati, untuk Perda tentang Ritribusi Parkir di tepi jalan Umum guna untuk memberikan kepastian Hukum terhadap proses penagihannya, sementara untuk perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan pembudidayaan Ikan Kecil, akan dapat meningkatkan usaha Nelayan kecil yang produktif, efesien dan berkelanjutan.
"Untuk itu, kami ucapkan banyak terima kasih kepada Anggota DPRD dan Tim Bapemperda yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan lima Ranperda ini sebagai Perda," utupnya.(red)