Home / Indomalut / Halteng

Ekbang Halteng Terus Pantau HET BBM Di Pengecer.

18 September 2022
Kabag ekbang saat memasang harga HET (ft_ono)

HALTENG,OT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) melalui Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) terus melakukan pemantauan Harga Enceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat pengecer.

Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Halteng Nurlela Samad mengatakan, setelah dikeluarkannya surat Edaran HET oleh Bupati Halteng, Ekbang terus melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi kepada pengecer terkait penetapan HET.

"Ekbang akan terus melakukan pemantauan di setiap SPBU, APMS, Pertashop maupun pengecer," ucap Kabag saat melakukan peninjauan di Kecamatan Weda Tengah dan Utara Minggu (18/9/2022).

Kata dia, dari hasil pemantauan di lapangan, banyak pengecer yang menjual BMM tidak sesuai dengan Edaran.

Menurutnya, berdasarkan temuan lapangan, para pengecer menjual BBM dengan harga yang bervariasi, dari Rp, 17,000,- hingga ada yang mencapai Rp, 20,000,- per litar, "makanya Ekbang turun untuk menertibkan itu sekaligus memberikan sosialisasi Surat Edaran Bupati," katanya.

"Kami turun untuk memastikan, apakah setelah penetapan HET ini, masih ada yang jual lewat dari HET itu? kalau masih ada maka akan ditindak langsung," tegas Nurlela.

Bahkan kata dia, dari hasil introgasi, pengecer menaikkan harga ini karena mereka banyak ambil dari luar Halteng. Selain itu, mereka juga beli dari Pertashop, SPBU, maupun APMS, harganya tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat yakni pertamax per liter Rp 14.850.

"Mereka justru jual ke pengecer, per liter Rp 15.500 makanya pengecer juga menaikkan harga itu," ucap Kabag mengutip penyampaian para pengecer.

Mantan Kadis Perikanan ini juga menghimbau, SPBU, APMS, dan pertashop agar menjual BBM sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pempus.

"Semua harus menjual sesuai dengan surat edaran Bupati yakni pertamax perliter Rp. 16.000, tidak boleh lebih," tegasnya.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT