Home / Indomalut / Halteng

DPRD Sebut Pemkab Halteng Jadi Biang Kerok Keterlambatan Pembahasan APBD Tahun 2021

02 Desember 2020
Nuryadin Ahmad

HALTENG, OT- Badan ANggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menjadi biang kerok keterlambatan pembahasan APBD tahun 2021. 

Anggota Banggar DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, Banggar telah dua kali mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan penyampaian APBD 2021, tapi Bupati tidak mengizinkan TAPD hadir pada rapat Banggar.

Menurutnya, sesuai ketentuan Permendagri 33, bahwa keterlambatan APBD Tahun 2021 itu akibat dari ketidaksiapan Pemkab bukan DPRD," kata Nuryadin dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Kata dia, sesuai jadwal yang telah diputuskan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, menargetkan pengesahan APBD paling lambat 30 November 2020, sehingga DPRD mau ekstrim maka sebetulnya di bulan Desember ini tidak punya jadwal untuk bahas APBD karena suda masuk masa reses.

"Saya pastikan APBD Tahun 2021 tidak akan dibahas kalau pengelolan managemen Pemerintahan seperti saat ini, karena itu tegaskan kepada pimpinan DPRD terkait surat penegasan kita ke Pemda soal keterlambatan Penyampaian APBD 2021 harus ditembuskan ke Pemprov dan Dirjen Otda, agar masalah ini bisa diketahui,"tegas Politisi PDIP ini. 

Lanjutnya, perlu diingat bahwa masalah penyusunan APBD ini, DPRD dan Pemda adalah perangkat pelaksanaan regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah pusat. "Jadi jangan tamba-tamba aturan berdasarkan kemauan sendiri,"tandasnya.

Anggota DPRD tiga periode ini juga mengatakan, jika Pemda Halteng terlambat menyampaikan APBD 2021 akan berakibat pada dua hal. Yang pertama hilangnya Dana Insentif Daerah (DID) kurang lebih Rp 40 milir, karena Pemda dianggap tidak patuh terhadap ketepatan waktu pengesahan APBD.

Kedua, berpengaruh pada penyerapan anggaran, karena realisasi kegiatan maupun program pembangunan saya pastikan seluruh proyek akan ditenderkan mulai bulan Mei dan Juni Tahun 2021.

Sedangkan bulan Juli DPRD sudah masuk masa Perubahan Anggaran dan ini siklus keuangan daerah kurang baik dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.

"Jadi Pemda dalam hal ini TAPD harus memberikan penjelasan secara resmi kepada DPRD, sehingga DPRD sebagai lembaga pengawasan bisa tahu, kalau penjelasan resmi tidak bisa disampaikan secara langsung dalam rapat ya harus melalui surat resmi yang ditanda tangani oleh saudara bupati sehingga itu menjadi dasar DPRD untuk menyampaikan ke Publik,"tutupnya. 

(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT