HALTENG, OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng), mengusulkan Bupati untuk ganti Sekretaris Dewan (Sekwan), karena dinilai tidak mampu mengurus administrasi sekretariat.
Wakil Ketua I DPRD Halteng, Kabir Kahar mengatakan, terkait dengan pergantian Sekwan saat ini dalam proses pengusulan. Hal ini karena secara faktual yang dilihat Sekwan tidak mau menjalankan keputusan DPRD.
Untuk itu, mengacu pada Undang-undang MD3 dan PP 12 tentang Tatib, jika sekwan tidak masuk kantor selama 2×24 jam, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri, sehingga pimpinan mengambil alih administrasi, karena sekretariat dewan terjadi kefakuman.
Kabir mengaku, sejak tanggal 15 Juli pimpinan sudah mengeluarkan surat meminta Sekwan untuk berkantor, namun sampai saat ini tidak berkantor sehingga langsung mengeluarkan surat ke bupati nomor 170/205/DPRD/HT/2020 tentang penunjukan pelaksana tugas sekretariat DPRD Halteng.
"Pimpinan DPRD menyurat ke bupati untuk melakukan pergantian Sekwan, dengan mengangkat Pelaksana tugas (PLT). Kalau dalam waktu 2×24 bupati tidak menggantikan sekwan, tentu agenda-agenda DPRD tidak akan jalan," jelasnya.
Menurunya, hal ini disampaikan agar ketika agenda DPRD tidak jalan, publik tidak menilai DPRD yang bukan-bukan, karena aktivitas DPRD jalan itu harus didukung dengan administrasi dan itu melekat pada sekwan.
“Kita tidak menuduh Sekwan terlibat atau tidak, yang jelas dia tidak menjalankan tugas sebagai Sekwan dengan baik, sejak tanggal 15 juli sampai hari ini,” katanya.
Kabir menambahkan, saat ini DPRD mempunya tiga agenda penting yang sudah diputuskan dalam Badan Musyawarah (banmus), yakni rapat paripurna LKPJ, KUA PPAS, dan APBD perubahan.
(red)