HALTENG, OT- DPRD Halmahera Tengah (Halteng) akan memanggil manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) untuk dimintai keterangan terkait tuntutan maasa aksi yang disampaikan saat demo penolakan Undang-undang (UU) Ciptaker, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Ketua DPRD Halteng Sakir Ahmad saat dikonfirmasi terkait tuntutan massa aksi mengatakan, aspirasi yang disampaikan SPN itu menyampaikan pokok pikiran mereka, salah satunya adalah menolak RUU Ciptaker.
"Selain menolak UU Ciptaker, SPN juga menilai PT. IWIP tidak adil terhadap pekerja lokal, penerapan K3 yang belum maksimal, dan tenaga kerja lokal yang masih di abaikan," ujar Sakir.
Kata Sakir, menurut SPN banyak tenaga kerja yang ada di luar Halteng, bahkan Maluku Utara dan itu mereka lompat serta di terima langsung di perusahaan, padahal kerja lokal di Halmahera saja masih banyak yang tidak dipanggil.
Lanjutnya, sesuai dengan pengakuan kepala Dinas Tenaga Kerja Halteng, bahwa masih banyak ditemui tenaga kerja yang langsung direkrut tanpa melalui mereka.
"Sekitar 1.700 orang yang sudah melamar kerja, tapi yang diakomodir baru 600 orang," ucap Politisi Golkar ini.
Dari keluhan ini, DPRD akan tindak lanjuti dengan mengundang manajemen perusahaan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak lain, termasuk SPN dan SPSI di lingkup PT. IWIP.
Kata dia, hampir setiap kali pertemuan dengan kaum buruh, mereka hanya berbicara tentang tenaga kerja.
"Selama ini apakah pemda sudah sampaikan ke perusahaan atau belum terkait keluhan buruh ini, atau jangan-jangan memang perusahaan sendiri yang diam dengan masalah ini," jelasnya.
Dia mengatakan, dirinya ingin tegaskan bahwa tenaga kerja lokal harus diprioritaskan, karena itu isyarat UU.
“Kalau tenaga kerja kita yang ada di Weda, Patani, dan Gebe ini belum di akomodir, kenapa orang yang dari jauh diakomodir, jangan alasan soal skil karena kalau skil, tenaga kerja kita juga ada skil, jadi harus terbuka dan transparansi karena ini penting," cetusnya.
Untuk diketahui, tuntutan PSP SPN diantaranya, mendesak DPRD dan pemerintah Halteng serta Disnakertrans Halteng memanggil manejmen PT. IWIP agar membuat pengusulan terkait dengan perubahan peraturan perusahaan yang cacat hukum/telah berakhir masa berlakunya.
Selain itu, mendesak kepada DPRD dan pemerintah Halteng agar segera memberikan salinan peraturan perusahaan kepada pekerja buru PT. IWIP. Dan menolak memo yang dikeluarkan manajemen secara sepihak.
(red)