HALTENG, OT- Badan Anggaran (Banggar) DDPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menolak usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng tentang perubahan APBD tahun 2022. Pasalnya APBD tahun 2022 sudah disahkan dalam Rapat paripurna di November 2021 lalu.
Anggota Banggar DPRD Halteng, Usman Tigedo mengatakan, Rapat Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemda Halteng dengan agenda pembahasan surat dari pemerintah daerah terkait dengan pemberitahuan perubahan pendapatan Daerah dan belanja daerah APBD tahun anggaran 2022. Banggar tetap berdasarkan keputusan DPRD nomor 20 tahun 2021 tentang APBD Halteng Tahun 2021.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa setelah APBD tahun 2022 disahkan pada tanggal 26 November 2021 lalu, Pemerintah daerah berkeinginan untuk melakukan perubahan pendapatan dan belanja APBD yang disahkan itu pendapatan sebesar Rp 886.082.122.453 menjadi Rp1.540.692.347.831, sementara Belanja yang disahkan Rp 986.082.122.453 menjadi Rp 1.595.067.240.899. Dengan asumsi penambahan pendapatan pada komponen hibah faerah sebesar Rp 651.229.580668," kata Usman dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, untuk merubah APBD yang sudah disahkan, apalagi angka yang disampaikan ini tidak rasional, jika disetujui akan menjadi beban serta membuat fiskal daerah ini tidak sehat. Sebab, hibah daerah harus jelas sumbernya yang dibuktikan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari pihak yang akan memberikan hibah.
"Kalau tidak ada NPHD maka tidak boleh dimasukkan dalam komponen pendapatan, karena alasan itu mohon kepada pemda untuk membawa APBD 2022 yang telah disahkan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi. Jangan lagi tambah-tambah sesuatu diluar keputusan yang telah diparipurnakan," tegas Politisi PBB ini.
Sementara anggota Banggar DPRD Halteng, Aswar Salim mengatakan, APBD tahun 2022 yang sudah sahkan DPRD agar sesegera mungkin untuk diajukan ke provinsi.
"Jangan lagi mengutak-atik jika itu terjadi maka kami akan tempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku, apalagi tadi setelah rapat bersama Banggar dengan TAPD, ketua DPRD telah mengetok palu untuk menolak usulan perubahan Pendapatan oleh bupati Halmahera Tengah," jelas Aswar.(red)