Home / Indomalut / Halteng

DLH Pemkab Halteng Akan Panggil Pimpinan PT. Tugu Utama Sejati

06 Oktober 2020
Syamsul Bahri (foto_ist)

HALTENG, OT- Menyikapi keluhan warga di Desa Peniti, kecamatan Patani Timur, Halmahera Tengah (Halteng) beberapa waktu lalu terkait aktivitas PT. Tugu Utama Sejati yang mengambil material galian C di sungai Gowonle yang diduga tak miliki Izin kini akan dipanggil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng.

Kepala DLH Halteng, Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya akan panggil PT. Tugu Utama Sejati guna dimintai keterangan terkait material yang diambil di sungai itu terlalu banyak maka mereka berkewajiban untuk mengurus izin yang namanya rekomendasi lingkungan (RL).

"Sementara kami minta data galian yang sudah diambil dari penggarukan di permukaan sungai Ggowonle itu, karena mereka ada kesepakatan dengan masyarakat sebelum melalukan penggarukan, jadi mereka tidak garuk, hanya ambil di permukaan saja," ucap Kadis saat dikonfirmasi indotimur.com di Kantor Bupati, Selasa (6/10/2020).

Kata Syamsul, berdasarkan hasil pertemuan DLH dengan Sekretaris Desa dan perangkatnya itu, Masyarakat sudah ada kesepakatan dengan PT. Tugu Utama Sejati dengan catatan untuk memperlancar sirkulasi air, karena terjadi abrasi di pinggir sungai sehingga air tersumbat di bagian tengah sungai.

"Untuk itu, kami akan panggil perusahaan sehingga jika mereka mau ambil material terus maka akan hitung mulai dari besarannya berapa, dan alat yang dipakai itu apa, diambil untuk apa, baru arahan dokumennya apa," ujarnya.

"Sekarang kita tidak bisa menentukan apakah dia termasuk Upaya pengelolaan Lingkungan (UPL) atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)," jelasnya.

Ketika ditanya soal izinnya, kata kadis, pemdes dan masyarakat setempat sudah lakukan kesepakatan dengan catatan ambil itu di daerah permukaan.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT