Home / Indomalut / Halteng

Disperindag Provinsi Bahas Pengawasan Minuman Beralkohol Di Halteng

22 Mei 2025
Foto bersama usai rapat (ft_ono)

HALTENG, OT- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). 

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kadis Perindag Halteng Ahmadiarsyah bersama jajaran, kemudian membahas proses tahapan perizinan pelaku usaha minuman beralkohol serta pengawasan terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Halteng. 

Kadis Perindag Provinsi Malut Yudhitya Wahab mengatakan, kunjungan kerja ini terkait proses tahapan perizinan peredaran minuman beralkohol di Halteng, karena sejauh ini suplayer banyak yang belum memiliki izin lebih khusus di Halteng berdasarkan Perda. 

"Sehingga diharapakan dalam proses ini Dinas tekknis Provinsi dan Disperindag Halteng bisa mengawasi khususnya di sektor perdagangan," ucap Yudhitya saat di wawancara indotimur.com

Dia mengatakan, pengawasan peredaran minuman beralkohol mengacu pada Permendag nomor 20 tahun 2014, "jadi mekanismenya dari produsen ke distributor, kemudian distributor ke sub distributor atau agen, lalu ke pengecer (Toko) misalnya restoran, caffe, bar dan yang lainnya," tukas Yudhitya.

"Proses tahapan ini, sub distributor banyak yang belum memiliki Izin usaha Minuman Beralkohol," bebernya.

Yudhitya mengaku untuk wilayah Malut, distributor yang memilik izin, baru PT. Johenly sebagai penyuplai seperti di kawasan industri maupun di Kabupaten lain. 

"Jadi untuk Sub Distributor harus mengurus rekomendasi di Dinas terkait (Perindag Halteng) khususnya di sektor perdagangan," jelasnya. 

Sementara terkait pengawasan, Yudhitya mengaku masih belum maksimal karena memang distributor maupun sub distributor banyak yang belum memiliki izin. Sehingga kontrolnya yang tidak teratur. 

"Kalau yang ada izin seperti PT. Johenly gampang dikontrol karena setiap mau mengirim minuman mereka pasti memberitahukan ke Dinas. Jadi kita tahu semua, jumlah maupun jenis minuman yang akan dibawa atau dipasok," terangnya. 

Dia menambahkan untuk kawasan industri susah di kontrol karena IWIP sendiri tidak membalas surat yang telah di kirim oleh Disperindag Provinsi.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT