Home / Indomalut / Halteng

Disketpang Halteng Canangkan Budidaya Pangan Lokal

18 Agustus 2020
Bupati Halteng saat memberikan sambutan (foto_ono)

HALTENG, OT- Dalam rangka meningkatkan pangan lokal, Dinas Ketahanan Pangan (Disketpang) Halmahera Tengah (Halteng) melakukan pencanangan Budidaya Pangan Lokal Tahun 2020, yang dicanangkan oleh Bupati Edi Langkara, Selasa (18/8/2020).

Bupati dalam Sambutannya mengatakan, pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi masyarakat setempat sesuai potensi dan kearifan lokal. Hal ini ini sesuai UU 18/2012 tentang pangan pasal 41 dan 42 yang menyatakan negara mengakui pangan dan peran pangan lokal.

"Potensi pangan lokal menjadikan indonesia nomor tiga terbesar di dunia dalam keanekaragaman hayati, karena keanekaragaman merupakan faktor keberhasilan kedaulatan dan ketahanan pangan," ujar bupati.

Bupati mengatakan, peningkatan angka kemiskinan ini mengakibatkan rendahnya daya beli masyarakat dan terjadi penurunan harga-harga barang termasuk harga bahan pangan. Hal ini akan penurunan harga bahan pangan akan berdampak terhadap lesunya produksi usahatani, dan memicu kurangnya produksi pangan.

Oleh karena itu, Halteng berkomitmen untuk mengatasi penurunan produksi pangan. Sebab, ini sesuai instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2020 tentang menjaga ketahanan pangan nasional dan surat edaran menteri pertanian nomor 52/kn/120/m/3/2020 tentang ketersediaan bahan pokok.

"Halteng telah melakukan gerakan dalam mendukung ketahanan pangan melalui penanaman pangan lokal yang tersebar di 52 Desa dengan pemanfaatan lahan pekarangan dan lahan lainnya yang belum dimanfaatkan,"cetusnya.

Sementara Kadis Ketahanan Pangan Halteng, Fatimah Hasyim mengatakan, dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang pangan  bahwa penyelenggaraan pembangunan ketahanan pangan tidak hanya membangun ketahanan pangan, tapi harus dilandasi oleh kemandirian dan kedaulatan pangan sebagai ruhnya.

Untuk mewujudkan hal ltu lanjutnya, Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan ketahananan pangan baik dalam hal menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bagi keseluruhan subsistem pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan dan gizi.

"Ini termuat dalam visi Bupati dan Wakil Bupati Halteng yaitu,Halmahera Tengah Maju, Sejahtera Berlandaskan Falsafah Fagogoru, yang dijabarkan dalam lima misi, yang terkait dengan tugas Dinas Ketahanan Pangan yaitu Mengembangkan Potensi Sumber daya alam dan menciptakan iklim investasi,"tutupnya.

(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT