Home / Indomalut / Halteng

Dinilai Syarat Kepentingan Investor, Masyarakat Sagea-Kiya Tolak RDTR di Halteng

12 Januari 2021
Pemuda Sagea Kiya saat menolak RDTR di site tanjung Ulie

HALTENG,OT - Masyarakat Desa Sagea dan Kiya Kecamatan Weda Utara Halmahera Tengah (Halteng) menolak rencana pengembangan pemukiman dalam, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena dinilai syarat kepentingan investor.

Salah satu tokoh pemuda Sagea-Kiya Masri Anwar mengatakan, masyarakat Sagea-Kiya secara tegas menolak rencana “kota industri” pengembangan pemukiman dalam RDTR di Halteng.

"Kami menilai, RDTR tersebut, karena syarat dengan kepentingan investor (IWIP) dibanding kepentingan masyarakat," tegas Masri.

Warga, kata dia, menuntut Pemerintah Daerah harus serius dalam mengembangkan kawasan geowisata Bokimoruru yang akan diusulkan menjadi kawasan Geopark Nasional.

"Artinya, eksositem aliaran sungai, hutan dan karst di wilayah Weda Utara harus dilindungi, dan dibebaskan dari berbagai konsesi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di hulu sangai Sagea," ucap Masri sebagaimana rilis yang diterima redaksi indotimur.com Selasa (12/1/2021).

Menurutnya, dokumen presentasi Kementrian ATR/BPN tentang RDTR di Kawasan Industri (KI) Teluk Weda, yang menjadikan Desa Sagea, Kiya, Fritu, dan Desa Waleh, sebagai wilayah penunjang Kawasan Industri dengan luas 3.826,82 Hektar akan dijadikan wilayah pengembangan pemukiman dan pertanian.

Dimana seluas 647,38 hektar direncanakan untuk pengembangan pemukiman yang berada di Desa Sagea dan Kiya. Dalam peta lampiran, pengembangan pemukiman ini akan dibangun rumah susun untuk tempat tinggal para pekerja industri (IWIP).

Aktivis pegiat lingkungan ini juga mengatakan, pembahasan dan konsultasi publik RDTR yang dilakukan di Weda beberapa waktu lalu, hanya melibatkan pemda, kepala desa, camat dan ormas. Sementara masyarakat tidak dilibatkan sama sekali, padahal masyarakatlah yang paling terdampak dari rencana ini.

"Bahkan, hingga kini pemerintah juga tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Seharusnya pemerintah melakukan dialog dengan mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum membuat rencana yang akan berdampak besar bagi kehidupan masyarakat," tegas Masri yang juga sebagai aktivis AMAN Malut ini.

Lanjutnya, apalagi lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pemukiman, masuk dalam areal perkebunan pala masyarakat, yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, serta kawasan mangrove.

"Dan lokasi tersebut juga berada di antara kawasan Gua Bokimoruru dan Danau Legaelol, dua spot geowisata andalan Masyarakat setempat," sambungnya.

Dia juga mengatakan, RDTR ini, selain akan menghancurkan sumber penghidupan masyarakat, mengubah kehidupan kultural masyarakat, serta rencana ini akan merusak ekosistem penyangga geowisata Gua Bokimoruru dan Danau Legaelol yang dimana saat ini menjadi wisata kebanggaan Halteng.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT